infosatu.co
DPRD KALTIM

Warga Perumahan Korpri Urus HGB Jadi SHM, Ini Tanggapan Jahidin

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin

Samarinda, infosatu.co – Isu pengajuan permohonan surat tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) di Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda direspon anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin.

Berdasarkan informasi yang diterima anggota Fraksi PKB ini, sebagian warga Perumahan Korpri yang mengajukan permohonan SHM itu berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan pensiunan. Upaya itu untuk mendapatkan sertifikat dari kediaman yang selama ini mereka huni.

“Kalau menurut pengalaman saya, karena kebetulan juga saya memiliki rumah HGB. Kemudian ditingkatkan menjadi hak milik, tentu ada batas waktunya. Kalau memang berakhir batas waktu sertifikat, maka kita ajukan permohonan untuk diproses,” ungkapnya kepada awak media belum lama ini.

Menurut Jahidin hal ini berbeda dengan Perumahan Korpri yang permasalahannya sudah terjadi beberapa tahun ini.

“Bahan acuan mereka adalah timbul rasa kecemburuan, karena ada beberapa lokasi di Kaltim khususnya di Samarinda yang status tanahnya sama dari (Perumahan) Korpri, tetapi realitanya bisa menjadi hak milik,” jelasnya.

Memang, ia melanjutkan, ada daerah tertentu yang tidak bisa diberikan SHM. Sebab, sudah menjadi aturan pemerintah. Jika, hak milik diberikan langsung tentu tidak diperpanjang yang berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD).

“HGB di Perumahan Korpri itu kekuatan hukumnya beda-beda tipis dengan SHM. Hanya pemahaman warga Korpri bahwa nilai jual HGB dan SHM berbeda,” tegasnya.

Jahidin menambahkan, bahwa HGB itu sendiri bisa dijadikan agunan ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Selain itu, juga bisa dikuasai dan dimiliki secara turun temurun.

“Hanya yang membedakan adalah ada batas untuk diperpanjang lagi. Tetapi tidak akan diambil alih oleh pemerintah dan ini sudah sah,” pungkasnya.

Related posts

Pemerataan Pembangunan, Agus Riansah: Mekarkan Sangkulirang Seberang Masuk RPJMD

adinda

BBGRM Harus Jadi Gerakan Kolektif Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremoni

adinda

DPRD Kaltim Desak Pemprov Serius Perkuat Komisi Perlindungan Anak Daerah

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page