Samarinda, infosatu.co — Pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai semrawut.
Hal ini akibat munculnya dua surat penunjukan pengelola, yakni antara PT Bahana Security Sistem (BSS) dan warga sekitar.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga lokal yang selama ini mengelola parkir di sekitar lokasi usaha tersebut.
Persoalan ini kemudian dibawa ke rapat hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda agar mendapat kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga Dedy Septian dan Nuraida menyampaikan keberatan mereka jika pengelolaan parkir sepenuhnya dialihkan kepada pihak luar.
Menurut mereka, sejak awal pembukaan Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin hingga Jalan Ahmad Yani, pengelolaan parkir telah dipercayakan kepada masyarakat setempat.
“Jika orang luar yang mengelola, warga lokal mau makan apa dan bekerja di mana? Nanti malah ada yang jadi maling,” katanya.
“Padahal, dengan kami yang mengelola di situ, kami bisa mengajak teman-teman lain yang tadinya pengangguran untuk ikut bekerja,” ujar Dedy, Senin, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sekitar bukan hanya bertugas mengatur parkir, tetapi juga menjaga keamanan di area tersebut.
“Hal ini sudah sesuai dengan perjanjian awal dengan pihak manajemen Gacoan yang lama. Kami sudah ada di sana sejak awal pembukaan Gacoan di Jalan M. Yamin, bahkan sejak dari Ahmad Yani,” katanya.
“Jadi, sejak awal memang masyarakatlah yang diberikan kepercayaan oleh manajemen lama,” lanjut Nuraida.
Dedy juga berharap warga lokal tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
“Kitalah masyarakat lokal yang sudah ada sejak dulu yang harus diutamakan. Jika pihak luar ingin berinvestasi, silakan saja asalkan tidak ada warga lokal yang sudah bekerja di sana sebelumnya,” katanya.
“Kami ini warga Samarinda yang sudah hampir dua tahun di sini; masa warga lokal justru tersisih oleh orang luar?,” tegas Dedy.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi selama tidak mengganggu keberlangsungan pekerjaan masyarakat setempat.
“Jika itu bisnis baru, tentu urusan luar untuk berinvestasi adalah hak mereka dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” katanya.
“Namun, jika sudah ada orang lokal yang bekerja di situ, tolong jangan diganggu,” ungkapnya.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan parkir di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani seharusnya berada di bawah PT Bahana Security Sistem (BSS).
Hal ini dimaksudkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat masuk ke pemerintah, dengan catatan perusahaan tersebut tetap mempekerjakan warga sekitar.
Namun hingga kini, PT BSS belum menjalankan pengelolaan tersebut secara penuh.
Situasi semakin rumit karena pihak Gacoan dinilai telah menunjuk PT BSS sebagai pengelola.
Tetapi di saat yang sama juga memberikan mandat kepada warga sekitar untuk mengelola parkir, sehingga muncul dua surat penunjukan yang berbeda.
Permasalahan memuncak ketika PT BSS datang bersama pihak kepolisian untuk memasang plang parkir di lokasi tersebut, sementara operasional parkir di lapangan masih dijalankan oleh warga lokal.
Warga pun merasa hak mereka dirampas, mengingat mereka juga mengantongi surat izin yang sah dan keberadaan surat tersebut diketahui oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Atas kondisi tersebut, warga berharap DPRD Kota Samarinda segera memediasi semua pihak agar pengelolaan parkir di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani jelas, berkeadilan dan tidak merugikan warga lokal.
