infosatu.co
NASIONAL

Warga Kalimantan Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim

Ariyansah NK (dua dari kiri) bersama Kaleb Elevensi (kiri) dan Michael Anggi (kanan) memberikan berkas laporan ke pihak Bareskrim Polri.

Jakarta, infosatu.co – Tiga pemuda asal Kalimantan yang tergabung dalam Forum Pemuda Kalimantan melaporkan wartawan senior Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri, Senin (24/1/2022).

Mereka adalah Ariyansah NK yang merupakan warga Balikpapan, Michael Anggi yang merupakan warga Bontang, sedangkan Kaleb Elevensi dari Melawi.

Ketiganya mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, sekira pukul 09.00 WIB. Mereka datang bersama Barisan Ksatria Nusantara (BKN) DKI Jakarta, serta didampingi seorang kuasa hukum, David Sitorus.

Ariyansah NK menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi serta salah satu kawannya di dalam video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota.

“Ini sangat disayangkan, sungguh tidak mencerminkan intelektualitas. Jika tidak sepakat dengan pemindahan ibu kota negara, silakan saja. Tapi jangan sampai bertutur kata yang tak baik, yang keluar dari konteks kritik. Apalagi sampai menyinggung banyak orang,” ucapnya usai melaporkan Edy di Bareskrim, pukul 14.30 WIB.

Menurutnya, pernyataan Edy dan kawannya itu menyakiti masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Juga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dalam konteks kebangsaan, ke-Indonesiaan, berpotensi menimbulkan kegaduhan, perpecahan dan merusak nilai-nilai kebangsaan serta nilai-nilai persatuan,” jelas Ariyansah yang juga menjabat Ketua Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI dalam siaran persnya.

Pelapor lainnya, Michael menambahkan, pernyataan Edy tersebut menciptakan suasana di Kalimantan tak kondusif yang memunculkan polemik.

“Menciptakan suasana tidak kondusif dan berdampak negatif di Kalimantan. Kami berharap masyarakat tidak terpancing melakukan hal-hal atau perbuatan yang berlawanan dengan hukum atas pernyataan Edy itu,” terang Michael.

Bila ada yang merasa keberatan dengan pernyataan Edy lanjutnya, dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku seperti yang telah dilakukan pihaknya hari ini.

“Mari kita tetap kondusif dan mempercayakan semua kasus ini kepada Polri,” tegas mahasiswa pascasarjana UI itu.

Sementara Kaleb, pemuda asal Melawi, Kalimantan Barat menegaskan, pernyataan Edy beserta salah satu kawannya sungguh melukai hati masyarakat Kalimantan.

“Kata-kata ‘tempat jin buang anak’ oleh Edy, dan ‘hanya monyet’ oleh kawan Edy dalam video itu, merendahkan masyarakat Kalimantan. Kami berharap, kepolisian dapat memproses laporan kami ini. Sehingga ada efek jera, dan juga sebagai pelajaran agar hal-hal seperti ini tak terulang lagi,” kata aktivis asal Kalimantan Barat ini.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi dan salah satu kawannya yang berada di sebelah kiri Edy dalam video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota viral di media sosial. Kata ‘tempat jin buang anak’ yang disampaikan Edy dan ‘hanya monyet’ olah temannya tersebut, diduga melecehkan dan merendahkan masyarakat Kalimantan.

Edy dan salah satu kawannya tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE, pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHP. (editor: Dani)

Related posts

Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Nur Alim

I Ketut Sudiharsa: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Lebih Banyak Mudarat dari pada Manfaatnya

Nur Alim

Teguh Santosa Terpilih Lagi, JMSI Siap Melaju Lebih Profesional

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page