Bontang, infosatu.co – Dandim 0908/BTG Arh Choirul Huda menegaskan wacana revisi peraturan wali kota (Perwali) guna memberikan ketegasan pada masyarakat dalam melancarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurutnya dengan adanya denda tersebut agar masyarakat sadar dengan kepedulian terhadap dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan Perwali 21 Tahun 2020 kemarin, kita bisa lihat kalau terus terdapat penambahan kasus pasien positif. Sehingga perlu ada penegasan,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (3/2/2021).
Tak hanya itu, wacana Pemkot Bontang memberlakukan denda tersebut guna menekan kasus Covid-19 yang ada di Bontang.
“Dengan adanya aturan ini semoga dapat menekan kasus Covid-19 di Kota Bontang,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Chairul, jika masyarakat mengikuti aturan yang diterapkan Pemkot Bontang tentu denda tersebut tidak akan membebani kondisi keuangan masyarakat. Akan tetapi jika dilanggar harus siap untuk bayar denda.
“Ini menyasar bagi masyarakat yang tidak tertib prokes” tegasnya. (editor: irfan)