Cilacap, infosatu.co – Warga Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan menerima penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Rabu (26/1/2022).
Kades Karangkandri Ridwanuloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pertanahan Kabupaten Cilacap yang telah hadir untuk penyuluhan tentang PTSL.
“Kami dari pemerintah desa mengimbau kepada warga dan undangan agar materi penyuluhan ini dapat dipahami, dicermati apa-apa yang akan disampaikan oleh pihak BPN Kabupaten Cilacap. Terkait PTSL ini agar para perangkat desa nantinya dapat door to door untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai PTSL ini karena kesempatan ini tidak datang dua kali,” kata Kades.
Sementara itu Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho juga menyampaikan warga Desa Karangkandri patutnya bersyukur mendapatkan alokasi PTSL.
“Keuntungan dari program ini, dari sisi biaya, tidak terlalu mahal dalam pembuatan sertifikat karena sebagian dibantu oleh pemerintah. Kalau kita mengurus sertifikat tidak menggunakan program PTSL maka kemungkinan biayanya bisa mencapai empat kali lipat. Bahwa program ini dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat sekalian dan untuk menyukseskan program pemerintah agar warga memiliki sertifikat tanah,” kata Basuki.
Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Budi Handoyo, menjelaskan bahwa target PTSL adalah program pemerintah yang dilaksanakan sampai tahun 2025.
“Terkait Program PTSL, biaya sertifikat sudah ditanggung dari APBN akan tetapi biaya pemasangan patok dari pemilik tanah. Untuk dasar pembuatan serifikat, bukti kepemilikan tanah harus ada alat bukti tertulis dan bukti saksi. Perlu diperhatikan dalam PTSL harus jelas keterangan tanah yang nanti akan dikelompokkan oleh pihak BPN,” paparnya.
“Kami berharap warga dapat mendukung suksesnya program PTSL ini, karena manfaatnya juga akan kembali pada warga. Dengan memiliki sertifikat, kepemilikan tanah akan lebih kuat dari sisi hukum,” tandasnya. (editor: Dani)