infosatu.co
POLITIK

Warga Belum Dapat Ganti Rugi Lahan Stadion Batakan, DPRD Balikpapan Warning Walikota

Penulis : Lilik Sismiati -Editor : Putri

Balikpapan, infosatu.co – Pembangunan Stadion Batakan yang memakai sebagian lahan warga, menjadi polemik. Pasalnya, ganti rugi lahan tersebut masih belum terbayarkan secara penuh diselesaikan oleh pejabat walikota baru.H.Rizal Effendi

Protes keras pun datang dari anggota DPRD Kota Balikpapan fraksi PDI Perjuangan (PDIP) H Haris, menurutnya berkaca dari segi aturan yang ada, seharusnya sebelum pembangunan berlangsung, masalah lahan harus clear, jika tetap dibangun maka akan berdampak hukum kedepannya. Apalagi permasalahan tanah tersebut sudah hampir 10 tahun belum terselesaikan.

“Sebenarnya selama walikota masih menjabat kenapa permasalahan ganti rugi lahan tidak diselesaikan, apapun alasannya seharusnya walikota bisa menyelesaikan permasalahan ini disisa masa jabatannya,” ujar Haris, Senin (30/9/2019).

Haris juga menilai, jika permasalahan ganti rugi lahan milik warga ini belum diselesaikan Walikota Rizal Effendi, maka akan berdampak pada program yang pernah dibangunnya. Karena program ini dibangun saat dirinya (Rizal) masih menjabat walikota. Ketika selesai masa jabatannya, belum tentu walikota yang baru akan membayar ganti rugi tersebut.

“Tentu saja, saya jamin walikota yang baru pastinya tidak akan mau membayar ganti rugi lahan milik warga, dan ini akan menjadi polemik dan berdampak hukum,” tegasnya.

Dirinya juga berharap walikota saat ini segera membayarkan ganti rugi lahan milik warga.

Haris juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu pernah mengadukan ini dengan bertemu Kementerian Agraria di Jakarta. Hasilnya, pembayaran ganti rugi lahan hanya tinggal kebijakan dari walikota saja.

“Kalau walikota bilang bayar, ya bayar. Nah ini kan aneh, sama saja dengan ‘penyerobotan tanah’ dan bisa dikenakan pasal 385 ayat 1 KUHP tentang Penyerobotan Tanah,” kata putra almarhum H Sappe yang juga anggota dewan Kota Balikpapan di eranya

Maka dari itu disini perlu adanya kebijakan walikota untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan warga, jadi setelah habis masa jabatan walikota saat ini, maka tidak akan ada lagi permasalahan ganti rugi lahan warga yang belum selesai,”tutupnya.

Related posts

Gencatan Senjata AS-Iran Antara Jeda Taktis dan Kesadaran yang Terunda

Dewi

Bawaslu Kota Pasuruan Edukasi Langsung Warga Melalui Digital Menjadi Penjaga Demokrasi

Zainal Abidin

NasDem Siapkan Figur Baru Bidik Pimpinan DPRD Kaltim di 2029

Firda