infosatu.co
POLITIK

Warga Batuah Km 28 Tuntut Ganti Rugi dan Evaluasi Tambang BSSR di Kantor Gubernur Kaltim

Teks : Aksi Unjuk Rasa Warga Batuah Km.28 di Kantor Gubernur Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Warga Desa Batuah, Kilometer 28, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin, 2 Juni 2025 siang.

Teks : Audiensi Warga Batuah Km.28 di Kantor Gubernur Kaltim dengan OPD serta perwakilan pemprov Kaltim

Saat menggelar aksi, sebanyak 82 warga Desa Batuah tersebut berunjuk rasa bersama Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu.

Mereka menuntut kejelasan dan perlindungan atas ruang hidup yang terdampak longsor, yang diduga akibat aktivitas tambang PT Baramulti Sukses Sarana Tbk. (BSSR).

Penyampaian aspirasi dilanjutkan audiensi itu, dihadiri oleh perwakilan warga bersama dengan tim kuasa hukum serta OPD dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim di lantai 6 Kantor DPRD Kalimantan Timur.

Dalam forum itu, warga menyampaikan lima tuntutan utama:

Pertama, ganti rugi rumah dan tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.

Kedua, usut tuntas dan cabut izin PT BSSR.

Ketiga, evaluasi seluruh izin tambang di wilayah Desa Batuah.

Keempat, evaluasi dan pencopotan Kepala Desa Batuah yang dianggap lalai.

Kelima, perbaikan jalan provinsi di Kilometer 28.

Kuasa hukum warga, Romi Hidayatullah, menegaskan bahwa longsor yang terjadi sejak 24 Januari hingga April 2025, berlangsung dalam beberapa fase dan bukan semata-mata akibat curah hujan.

“Awalnya 6 rumah terdampak, lalu bertambah menjadi 14 rumah, dan kini 20 rumah serta satu masjid rusak. Bahkan jalan provinsi pun ikut terdampak,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik sikap Kepala Desa dan media yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwa longsor disebabkan oleh faktor alam, padahal kajian geologi dari Universitas Mulawarman masih dalam tahap pendahuluan.

“Belum ada kajian dampak lengkap, tapi Pemerintah Desa sudah menyatakan tambang tidak terkait. Ini yang membuat warga kecewa,” ujar Romi.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum, Alphons juga menambahkan bahwa warga telah bermukim di wilayah itu sejak 1978, jauh sebelum tambang PT BSSR masuk pada 2017.

Ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi memberikan perlindungan atas hak hidup warga dan tidak membiarkan intervensi terhadap masyarakat yang memperjuangkan keadilan.

Selain itu, Tison Hatihoran, kuasa hukum lainnya juga menegaskan bahwa warga hanya ingin pemerintah menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang layak.

Pihak Pemprov Kaltim melalui Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, Edwin Noviansyah Rachim, menyatakan akan memfasilitasi tuntutan warga dan meneruskannya kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ditemukan pelanggaran, akan dikaji lebih lanjut sesuai kewenangan, terutama karena izin tambang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” tegasnya.

Related posts

Muswil VI Momentum Konsolidasi, PKS Kaltim Kawal Pembangunan Daerah

Rizki

DPP PKS Tetapkan Struktur DPTD se-Kaltim 2025-2030, Ini Susunannya

Rizki

Bahlil: Golkar Kaltim Maju di Tangan Rudy Mas’ud

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page