infosatu.co
DPRD BONTANG

Waralaba Menjamur, DPRD Kota Bontang Inisiasi Raperda Atur Zonasi Toko Swalayan

Teks: Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam memimpin jalannya RDP Pembahasan Raperda.

Bontang, infosatu.co – Maraknya waralaba di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), DPRD Kota Bontang menginisiasi perubahan aturan.

Komisi B DPRD Kota Bontang, Kaltim saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam menyampaikan bahwa revisi ini penting dilakukan guna menjawab tantangan perkembangan sektor perdagangan modern.

Di mana perdagangan modern tumbuh pesat, namun belum seimbang dengan perlindungan terhadap pasar rakyat.

“Kita inisiasi perubahan perdanya, salah satu poin utamanya terkait pengaturan zonasi,” Terang Rustam saat memimpin jalannya rapat di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kaltim, Rabu 2 Juli 2025.

Dalam pembahasan Raperda, Komisi B ingin memastikan bahwa keberadaan toko swalayan, minimarket, hingga pusat perbelanjaan berbasis waralaba tidak tumpang tindih dengan keberadaan pasar rakyat.

Salah satu kata Rustam, dengan mendorong kewajiban pengaturan zonasi pendirian toko swalayan agar tidak berada terlalu dekat dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.

Bukan hanya itu, lanjut Rustam, Raperda ini juga akan mengatur kewajiban untuk swalayan untuk menyediakan stand khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.

Langkah itu menurutnya, salah satu bentuk kepedulian Pemkot Bontang terhadap pelaku usaha kecil di tengah dominasi ritel modern.

“Selama ini kontribusi PAD minim, hanya reklame, PBB. Jadi penting aturan agar keberadaan mereka memberikan manfaat kepada daerah,” jelas Rustam.

Diakhir dia menargetkan, pembahasan pasal demi pasal Raperda ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Apabila tidak ada kendala, pihaknya menargetkan Raperda ini bisa disahkan melalui Paripurna pada akhir Juli 2025.

“Supaya setelah ini kita bisa lanjut kembahas Raperda lainnya, karena Raperda inisiatif DPRD ada empat,” tutup Politisi Partai Golkar itu.

Related posts

Arfian Arsyad: PT Tempindo Jasatama Harus Jelaskan Alasan Perusahaan PHK Safruddin

Asriani

Saeful Rizal: PT Tempindo Jasatama Tak Laporkan Jumlah Karyawan ke Disnaker

Asriani

Kasus Safruddin Mantan Karyawan PT Tempindo Jasatama – PT Ecolab Nalco, Saeful: Perusahaan Kurang Transparan

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page