Palembang, infosatu.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai mengintensifkan langkah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke daerah sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum nasional.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan aparat penegak peraturan dan masyarakat memahami arah serta semangat perubahan hukum pidana yang akan berlaku secara nasional.
Dalam konteks tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Edwar Omar Sharif Hiariej, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Kunjungan ini difokuskan pada sosialisasi KUHP baru sekaligus penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung kesiapan aparat daerah menghadapi implementasi regulasi tersebut.
Di Palembang, Wakil Menteri Hukum menyempatkan diri mengunjungi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan.
Kehadiran Prof. Eddy, sapaan akrab Edwar Omar Sharif Hiariej disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, bersama jajaran pimpinan Satpol Pamong Praja.
Pertemuan ini menjadi simbol sinergi lintas pemerintahan dalam menyamakan persepsi terkait penerapan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di tingkat daerah.
Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa KUHP baru merupakan hasil pembaruan menyeluruh terhadap hukum pidana nasional yang dirancang lebih berkeadilan dan humanis.
Menurut dia, regulasi ini tidak hanya menyesuaikan perkembangan zaman, tetapi juga berupaya mencerminkan nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal yang hidup di masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pemahaman aparat daerah terhadap substansi KUHP baru menjadi faktor krusial dalam menjaga konsistensi penegakan hukum.
Ia menilai peran Satpol PP sangat strategis karena berada di garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan ketertiban umum.
Aparat daerah, kata dia, harus memiliki pemahaman yang utuh agar setiap tindakan di lapangan tetap selaras dengan hukum nasional dan prinsip keadilan.
“Satpol PP memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, diharapkan pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyambut positif agenda sosialisasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru melalui peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Menurut dia, perubahan regulasi harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum di daerah.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan dan berlangsung dalam format dialog interaktif.
Sejumlah isu dibahas, mulai dari substansi perubahan dalam KUHP baru hingga implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, peserta diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait tantangan penerapan KUHP di lapangan.
Pemerintah berharap, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemahaman komprehensif mengenai KUHP baru dapat terbangun sejak dini.
Dengan demikian, proses implementasi ke depan diharapkan berjalan lebih efektif, terukur, dan sejalan dengan tujuan besar pembaruan hukum pidana nasional.
