Samarinda, infosatu.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan tentang pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa hingga Rabu (16-17/4/2024).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Ia menekankan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan 100 persen.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Untuk teknisnya diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.
Merespon hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mewajibkan pimpinan tertinggi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda memberikan laporan kehadiran maupun ketidakhadiran pegawai di instansi masing-masing. Termasuk tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Hal itu disampaikan saat hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2024/1445 Hijriah, hari ini, Selasa.
“Sekda dan asisten di lingkungan Pemkot Samarinda sampai pada camat dan lurah untuk melaporkan absensi terhadap kondisi kedisiplinan pegawai soal kehadiran dan ketidakhadiran. Kalau tidak hadir tentu harus ada alasan,” katanya Selasa (16/4/2023).
Andi Harun juga menyampaikan apresiasi kepada pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda yang pada hari ini hadir untuk melaksanakan kewajiban sebagai pelayan publik bagi masyarakat.
“Kami ucapkan apresiasi yang tinggi yang sudah hadir dan yang tidak hadir tentunya memberikan atau menyertakan alasan ketidakhadirannya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Andi Harun meminta agar seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkot Samarinda wajib memberikan laporan pada hari ini.
“Jika diperlukan satu atau dua hari harus ada sidak, kita akan pertimbangkan tapi yang paling penting kita dapat laporannya hari ini,” pungkasnya.