Samarinda, infosatu.co – Parkir liar di badan jalan Kota Samarinda selalu menjadi polemik. Bukan hanya merusak pemandangan tatanan kota, tetapi juga membuat kemacetan sehingga mengganggu pengendara di beberapa jalan.
Selain itu, pendapatan parkir liar di beberapa jalan Kota Samarinda ini tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, perlu adanya solusi untuk menuntaskan permasalahan parkir liar ini.
Menanggapi permasalahan di Kota Tepian ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah hanya boleh melakukan pungutan retribusi parkir.
“Kita tidak boleh menjadi penyelenggara usaha parkir, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah,” ungkapnya di Aula Rujab Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Rabu (17/3/2021).
Oleh sebab itu, sebenarnya ini peluang yang besar bagi masyarakat apabila mau masuk di jasa usaha perparkiran. Keuntungan juga bisa didapatkan oleh pemerintah.
“Katakan lah di Pasar Pagi, di sana ada ruko kemudian tanah dan lokasi. Kalau ini ditangkap sebagai peluang maka bisa dijadikan usaha jasa parkir di daerah itu,” usulnya.
Andi Harun sangat mendorong masyarakat Kota Samarinda untuk menangkap peluang tersebut. Nantinya, pemerintah hanya melakukan pungutan retribusi parkirnya.
“Seperti di Pasar Sungai Dama itu betapa banyak dan besar potensi ekonomi parkir di situ. Silahkan, ayo buat jasa parkir. Kita akan serahkan kepada masyarakat untuk usaha itu,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk usaha parkir ini bisa saling bersinergi. Ia juga berkeinginan untuk mengedukasi para pemungut parkir liar yang sudah bertebaran di jalan-jalan.
“Mereka melakukan pungutan liar di sana, mungkin nggak tahu bahwa ini tidak boleh. Pelan-pelan kita edukasi, nanti ada program edukasi di dalamnya,” tegas Andi Harun pada awak media. (editor: irfan)