Reporter: Emmi – Editor: Irfan
Bontang, Infosatu.co – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) yakni pada tanggal 4-6 September 2020.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Bontang Divisi Teknis Penyelenggaraan Musdalifah Machmud, saat dihubungi via chat whats app oleh infosatu.co pada Selasa, (23/6/2020). Ia menyatakan bahwa bakal paslon yang melalui jalur perseorangan untuk di Kota Bontang sendiri tidak ada.
“Jadi kita hanya menunggu pendaftaran dari jalur partai politik. Adapun jadwal pendaftaran sendiri sebelumnya akan kami umumkan di papan informasi dan laman website KPU Bontang, serta media massa,” jelasnya.
Pilkada yang digelar di tengah adanya pandemi Covid-19, maka mekanisme pendaftaran paslon nantinya tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kami juga akan membatasi jumlah simpatisan atau pendukung paslon pada masa pendaftaran,” imbuhnya.
Namun, terkait jumlah serta detail mekanisme penerimaan pendaftaran, pihak KPU Bontang masih menunggu regulasi, baik peraturan KPU maupun surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh KPU RI.
“Peraturan KPU Rl yang baru diterbitkan saat ini masih tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. Sedangkan regulasi terkait tahapan yang lain belum ada,” tutupnya.