infosatu.co
DISKOMINFO BONTANG

Wakil Wali Kota, Agus Haris: Bontang Tidak Akan Merumahkan PPPK

Teks: Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat diwawancarai awak media. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Kekhawatiran sejumlah daerah terhadap dampak penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai, tidak terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemerintah Kota Bontang memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menuturkan kondisi fiskal daerah masih memungkinkan untuk mempertahankan seluruh tenaga PPPK.

Diakui, meskipun ada kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dari proyeksi yang ada, kami berkeyakinan tidak akan merumahkan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Di sejumlah daerah, aturan tersebut bahkan memunculkan wacana merumahkan ribuan PPPK karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku di Bontang. Saat ini, tercatat terdapat 211 PPPK penuh waktu dan 1.424 PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Agus Haris menyebutkan pemerintah daerah telah melakukan berbagai perhitungan fiskal untuk memastikan belanja pegawai tetap berada dalam batas maksimal yang ditetapkan tanpa harus mengurangi jumlah tenaga PPPK.

Meski demikian, Pemkot Bontang tetap mendorong adanya pembahasan bersama di tingkat provinsi guna mencari solusi yang lebih komprehensif terhadap dampak kebijakan tersebut.

Ia mengusulkan agar Kalimantan Timur melalui pemerintah provinsi dapat mengumpulkan seluruh kabupaten/kota untuk merumuskan strategi bersama dalam mempertahankan PPPK.

Juga sekaligus mengantisipasi potensi meningkatnya angka pengangguran jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa solusi.

“Melalui forum asosiasi gubernur, pemerintah kota, dan DPRD seluruh Indonesia, suara untuk mempertahankan PPPK bisa disampaikan bersama,” ujarnya.

Selain mendorong koordinasi lintas daerah, Pemkot Bontang juga melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi dampak kebijakan HKPD terhadap struktur anggaran daerah.

Langkah tersebut dilakukan dengan menyiapkan strategi pengelolaan APBD agar belanja rutin dan belanja pegawai tetap terkendali tanpa mengganggu keberlangsungan program pembangunan daerah.

Agus Haris juga mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan skema pendanaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diungkapkan, seperti mekanisme penggajian aparatur sipil negara yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi agar pemerintah daerah tidak terbebani secara fiskal dalam mempertahankan tenaga PPPK.

“Kalau dana transfer setiap tahun dipangkas, otomatis nilai APBD mengecil. Sementara belanja rutin tetap ada, sehingga persentase belanja pegawai terlihat semakin besar,” katanya. (Adv)

Related posts

Pemkot Bontang Pilih WFH Rabu, Jumat Tetap Fokus Program Bersih Kota

Rizki

Pemkot Bontang Pasang Target Zero Pengangguran dalam 5 Tahun Ke Depan

Rizki

Perbedaan Kriteria BLT Masih Membingungkan Warga, Ini Penjelasan Dinsos Bontang

Rizki

You cannot copy content of this page