Samarinda, infosatu.co – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi membenarkan bahwa pusat telah menetapkan Kota Samarinda masuk ke dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dengan penetapan ini kata Hadi, maka Kota Tepian akan mengikuti kebijakan pusat setelah Hari Raya Iduladha, tepatnya Rabu (21/7/2021) lusa.
“Mulai hari Rabu (21/7/2021),” sebut mantan legislator Senayan ini saat ditanya infosatu.co apakah Samarinda juga akan mengikuti kebijakan pusat.
Ditanya bagaimana jika Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak kebijakan PPKM Darurat dari pusat, menurut Hadi itu tidak akan terjadi.
“Nggak lah,” jawabnya melalui pesan singkat whatsapp kepada infosatu.co, Senin (19/7/2021).
Wagub Hadi Mulyadi pun mengimbau dan mengingatkan masyarakat Benua Etam untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku dimana pun dan kapan pun.
“Terapkan prokes, jangan lengah dan tetap waspada dengan virus ini. Semuanya harus saling bekerja sama agar situasi di Kaltim bisa segera membaik,” tegasnya.
Sebelumnya, ada tiga kabupaten/kota yang telah ditetapkan ke dalam kategori PPKM Darurat yakni Balikpapan, Berau, dan Bontang. Kini, Samarinda menyusul. (editor: irfan)