infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Vaksinasi Massal Akan Digelar Dinkes di Big Mall dan Buddhist Center

dr Osa Rafshodia, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (Foto: ist)

Samarinda, infosatu.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/20438/100.02, Kamis (1/7/2021).

SE ini berkaitan dengan instruksi Kepala Dinkes Samarinda terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Kota Tepian.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Osa Rafshodia menandatangani instruksi yang ditujukan pada kepala fasilitas kesehatan (Faskes) pelaksana vaksinasi se-Kota Samarinda.

Dalam surat ini, Dinkes menginstruksikan kepada puskesmas se-Kota Samarinda untuk melakukan vaksinasi massal di dua tempat yakni Big Mall Samarinda dan Buddhist Center.

Vaksinasi Covid-19 di Big Mall Samarinda dengan total estimasi sasaran 6.000 orang digelar Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 08.00-16.00 Wita.

Pelaksanaannya dari pagi hingga siang seperti di Puskesmas Bantuas, Lempake, Temindung, dan Karang Asam, Baqa, Loa Bakung, Makroman serta Dinkesprov I.

Selanjutnya di Dinkesprov dan kemudian pelayanan khusus digelar di Puskesmas Sidomulyo, Trauma Center, Sungai Siring, Pasundan, Wonorejo pada pagi. Sementara untuk Puskesmas Samarinda Kota dan Harapan Baru digelar pada siang.

Lalu, pada Minggu (4/7/2021) pukul 08.00-12.00 Wita dengan estimasi sasaran sebanyak 600 orang. Puskemas pelaksananya adalah Puskesmas Bantuas, Sambutan, dan Trauma Center digelar pada pagi.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 di Buddhist Center dengan estimasi sasaran sebanyak 1.500 orang, Minggu (4/7/2021) pukul 08.00-16.00 Wita. Puskesmas pelaksananya
antara lain Puskesmas Lempake, Temindung, Sungai Sirin, Makroman, Remaja, dan Klinik Polresta Samarinda.

Sasaran kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan tempat pelaksana kegiatan. Puskesmas hanya bertindak sebagai vaksinator.

Puskesmas dapat mengajukan pertanggungjawaban insentif vaksinator untuk kegiatan ini.

“Puskesmas pelaksana dapat membentuk maksimal dua tim, masing-masing tim
berjumlah maksimal 10 orang dengan pelaksanaan dua shift, pagi dan siang,” tegasnya. (editor: Irfan)

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page