Bali,Infosatu.co – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) ternyata membuat daerah penghasil menjadi semakin hilang percaya diri(PD). Bukannya bakal mendapat bagi hasil yang lebih besar, sebagian perolehan provinsi kabarnya justru akan semakin mengecil karena UU ini.
Gubernur Isran Noor pun merasa kurang nyaman dengan kehadiran UU baru tersebut. Sejumlah gubernur lain di Indonesia yang daerahnya menjadi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) pun merasakan kegelisahan serupa. UU baru itu dinilai tidak banyak memberi perubahan yang lebih baik terkait Dana Bagi Hasil (DBH) SDA.
Padahal kata Isran, melalui Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), usul tentang DBH SDA sudah disampaikan, namun tak digubris pusat, baik eksekutif maupun legislatif.
“Melalui APPSI sudah kita usulkan materi UU HKPD. DBH SDA minimal 50 persen, kalau tidak bisa 60 persen untuk daerah,” kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dalam rilis yang diterima infosatu.co, Senin (9/5/2022).
Pernyataan Isran ini diungkapkan
saat membuka Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali, Senin pagi tadi
Isran lalu membandingkan dengan negara China yang membagi APBN mereka 70 persen untuk daerah dan pusat hanya 30 persen.
Isran mengajak para gubernur tidak berkecil hati dalam perjuangan menuntut keadilan pusat ini.
“Masih ada celah yang bisa kita perjuangkan untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dari APBN (DBH),” yakin Isran.
Peluang yang dimaksud Isran ada di pasal 122 dan pasal 123 UU 1/2022 tentang HKPD. Peluang itu masih terbuka untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara,” sebut Isran.
“Memang tidak minta keadilan seutuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Isran.
Keluh kesah Gubernur Isran juga dirasakan gubernur lain yang daerahnya juga menjadi penghasil sumber daya alam.
“Permasalahan sosial yang terjadi beberapa puluh tahun lalu di Sulteng itu karena kurangnya pemerataan pembangunan. Di Sulteng itu ada 8 jenis hasil tambang yang diekspor namun yang kembalinya jauh dari harapan. Sementara warga kami yang miskin lebih kurang 400 ribu orang,” beber Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
Gubernur Jambi Al Haris pun senada. Ia menyarankan agar dilakukan komunikasi politik dengan DPR RI agar suara daerah bisa didengar.
“UU HKPD ini tiada lain merupakan produk DPR RI, karenanya kelak dilakukan komunikasi dengan komisi-komisi di DPR RI,” saran Al Haris.