
Penulis: Lydia – Editor: Achmad
Samarinda, infosatu.co – Komisi II benar-benar akan mengusut tuntas permasalahan semua Perusda di Kaltim. Bahkan, PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang merupakan anak MBS menghadiri RDP bersama Komisi II, di lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Senin (20/1/2020).
“Gubernur harus segera mengevaluasi seluruh Perusda yang ada, termasuk anak-anaknya. Evaluasinya harus komprehensif, mesti dilihat mana perusahaan yang benar-benar menguntungkan. Contoh perusahaan A, punya 2 anak perusahaan, yaitu 1 dan 2. Ternyata yang profit adalah A2, namun dilaporan tertulis hanya A saja. Saya jelaskan si A punya keuntungan 10 miliar, saat diusut ternyata A1 punya laba 2 miliar, dan A2 punya laba 8 miliar. Pertanyaan saya, A ini fungsinya apa,” jelas anggota Komisi II Nidya Listiyono, diruangannya lantai 4 Gedung D DPRD Kaltim. Senin (20/1/2020).
Gubernur selaku pemilik saham melalui RUPS-nya harus benar-benar komprehensif, dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang memberikan PAD dan tidak.
“Namun, kita semua juga harus melihat dan merevisi kembali Peraturan Daerah (perda) yang ada,” terangnya.
Menurutnya, jangan-jangan undang-undang juga tidak mewajibkan menyerahkan dividen.
“Makanya hari ini saya minta, baik itu biro ekonomi, Komisi II, juga pemerintah selaku stakeholder harus mereview semuanya, jangan sampai dibiarkan bertahun-tahun. Tentu saja, ini menghindari kebingungan kita semua. Segera pemilik modal harus evaluasi,” tegas politisi Golkar.
Komisaris KKT Zaenal Haq mengungkapkan, bahwa KKT, merupakan perusahaan bentukam dari Pelindo IV dan Pemerintah Provinsi melalui MBS.
“Tentu diharapkan memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, sejak berdirinya 2012 sudah menyetor kontribusi dari berbagai segmen, mencapai 80 miliar. Namun masuknya ke MBS, bukan ke PAD, karena kita kan bentukan. MBS nyetor ke PAD kita tidak tahu, itu urusan MBS,” ulas Zaenal Haq pada infosatu.co.
Ia mengatakan bahwa, MBS diatur oleh perda nomor 5 tahun 2004 pasal 46.
“Yaitu mengatur tentang laba yang masuk ke PAD hanya sekitar 25 persen, 40 persen untuk pembangunan diluar APBD, dan 45 persen untuk dana sosial. Mungkin ini yang menyebabkan setoran MBS kecil kepada PAD, karena cuma 25 persen saja dari semua keuntungan anak perusahaannya. Namun sekali lagi, itu urusan MBS,” lebih lanjutnya.
