infosatu.co
DPRD KALTIM

Usai Disahkan, Perda PUG Harus Disosialisasikan ke OPD

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Fitri Maisyaroh meminta Perda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) segera disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Perda itu telah disetujui oleh pemrov bersama DPRD Kaltim dalam rapat paripurna pada Rabu (8/11/2023).

“Perda ini bukan sekadar pengarusutamaan perempuan, tapi bagaimana menempatkan kebutuhan perempuan dan laki-laki pada tempatnya, termasuk juga bicara tentang disabilitas,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fitri Maisyaroh, Rabu (8/11/2023).

Ia mengatakan Perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan strategi untuk memasukkan perspektif gender ke dalam semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.

“Ini sebagai upaya strategi untuk mengubah struktur dan budaya yang mempertahankan ketidakadilan gender,” tuturnya.

Dengan demikian, Perda tentang Pengarusutamaan Gender sangat penting lantaran gender merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi akses, partisipasi, kontribusi, dan manfaat dari pembangunan.

“Tanpa memperhatikan gender, pembangunan tidak akan efektif, efisien, dan berkeadilan,” terangnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Pengarusutamaan Gender sebagai tanggung jawab bersama dari semua pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Ia pun berharap, dengan perubahan Perda tersebut setiap pihak dapat memahami esensi dari Perda Pengarusutamaan Gender sendiri dan pembangunan dapat memberikan manfaat yang merata dan adil bagi semua orang tanpa membedakan gender.

Related posts

DPRD Kaltim: Rp820 Miliar Pinjaman Kukar kepada Bankalimtara Tak Pernah Dibahas dan Disahkan

Firda

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Bantah Dirinya Terlibat Kasus Kredit Macet Rp 240 Miliar

Firda

Tak Pernah Dibahas, DPRD Kaltim Bantah Setujui Anggaran Rumah Jabatan Gubernur Rp 25 Miliar

Firda