Bontang, infosatu.co – Sistem Online Single Submission (OSS) kini memberikan kemudahan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha tanpa harus menunggu lama.
Hal itu disampaikan oleh, Penata Perizinan Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Idrus.
Dia menyampaikan bahwa, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah dan cepat melalui sistem OSS tersebut.
Hanya dengan menggunakan portal resmi di website https://oss.go.id, proses penerbitan NIB bisa selesai tanpa harus menunggu hingga berjam-jam.
Cukup menunggu dalam waktu 5 hingga 15 menit, selama website dan berkas pemohon lemgkap.
“Jadi sekarang tidak perlu antre lama, semua bisa diakses secara online,” ungkapnya, Rabu 22 Oktober 2025.
Lanjutnya, pengurusan NIB untuk badan usaha, KTP direktur, menggunakan akta notaris, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, email, SK Kemenkumham, serta NPWP direktur.
Sementara untuk pelaku usaha perorangan, mereka menyiapkan alamat email yang belum terdaftar di OSS, kemudian KTP dan nomor handphone yang aktif.
Sementara, lanjut Idrus, pelaku usaha yang belum lazim dengan sistem dalam jaring (Daring), pihaknya melakukan pendampingan pada layanan ini di Kantor Pelayanan PTSP. Pemohon akan dibantu oleh petugas dalam penertiba NIB secara gratis.
“Pemohon tidak perlu kebingungan, karena petugas dari PTSP akan membantu hingga NIB pelaku usaha terbit,” jelasnya.
Keberadaan sistem OSS, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Bontang yang memiliki legalitas resmi.
Seban, selain memberi kemudahan dalam mengakses perizinan, kepemilikan NIB juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk diberikan pembinaan dan kemudahan.
Apalagi kayanan digital ini selaras dengan komitmen Pemkot Bontang.
“Pemkot Bontang dorong kemajuan investasi dan meningkatkan iklim usaha yang cepat dan mudah,” terangnya.