infosatu.co
BONTANG

Urgensi Jamsostek PRT, Ramdani Sebut Risiko Sosial Bisa Terjadi Pada Siapa Saja

Bontang, infosatu.co – Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan, terutama di era modern seperti saat ini.

Namun pekerjaan ini sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerjanya. Dikatakan demikian karena pekerjaan PRT masih jauh dari kata layak jika dilihat dari sisi kesejahteraannya.

Untuk itu, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Komnas Perempuan menggelar Webinar Nasional membahas RUU PRT dan salah satunya fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan mengangkat tema “Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan PRT” yang dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani Giwo Rubianto.

Tak hanya itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Zainudin menjadi sebagai salah satu narasumber pada kegiatan ini.

Salah satu tujuan kegiatan ini yaitu untuk menunjukkan bahwa PRT butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial.

Membuka kegiatan tersebut, Ida Fauziah mengatakan kolaborasi yang dilakukan untuk launching program Jamsostek bagi PRT ini sangat luar biasa. Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari.

“Hal paling penting lainnya, dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita. PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi bahkan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka,” ungkap Ida Fauziah.

Sementara itu, Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto menegaskan pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.

Disampaikan oleh Giwo Rubianto, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan dan saat data tersebut diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal.

Data terakhir berdasarkan survei yang pernah dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2015 silam mengungkap bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya adalah wanita.

Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4.296 PRT oleh Jala PRT pada 2019 yang lalu mengungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan RUU yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.

“Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkrit terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan,” tutur Giwo Rubianto.

“Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BP Jamsostek,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itu pun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan pekerja rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” tukasnya.

Pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja.

Dalam kesempatan itu, Zainudin mengimbau mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani sangat menyetujui pentingnya jaminan sosial untuk PRT.

“Saya setuju dengan pentingnya perlindungan bagi PRT khususnya di Kota Bontang,” tegasnya.

Ramdani berharap agar para PRT segera mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan.

“Saya harap, PRT di Kota Bontang lebih aware terkait perlindungan jaminan sosial dan segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting, karena risiko sosial bisa terjadi kepada siapa pun,” jelasnya. (editor: irfan)

Related posts

Neni-Agus Dilantik di Jakarta, Karangan Bunga Penuhi Jalan Awang Long

Asriani

Permudah Mobilitas Pasien, RSUD Taman Husada Siapkan Bed Lift

Asriani

Akhir Bulan, RSUD Taman Husada Bontang Operasionalkan Parkir Roda 2 dan 3

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page