Penulis : Lydia – Editor : Sukri
Samarinda, infosatu.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Kalimantan Timur dicetuskan akan naik sebesar Rp. 233.000 atau menjadi Rp. 2.980.000. Diketahui sebelumnya bahwa UMP Kaltim sebesar Rp. 2.740.000 saja.
Menanggapi hal tersebut, asisten bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi menegaskan penguuman UMP 2020 akan dilakukan setelah Guberur Kaltim Isran Noor melakukan penetapan.
“Penetapan dan Pengumuman UMP 2020 dipublikasikan setelah ditetapkan Gubernur dan diumumkan Gubernur,” ucap Helmi saat ditemui infosatu.co, Rabu (23/10/2019) di Kantor Gubernur Lt. 2.
Dijadwalkan, pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan pada tanggal 1 November 2019. Terkait informasi atau isu yang beredar, diharapkan untuk tidak digubris karena belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Intinya baru bisa ditetapkan Gubernur dulu dan diumumkan oleh pihak Gubernur juga,” tegasnya.
Untuk beberapa pengusaha yang keberatan atas penetapan ini, Helmi menegaskan bahwa semuanya masih diproses dan berharap tidak ada yang keberatan.
“Tunggu sampai tanggal 1 November, karena dari surat Menteri meminta ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur sekitar tanggal 1 November 2019 dan berlaku untuk 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Ini juga berlaku untuk pekerja pemula yang sudah bekerja dibawah 1 tahun,” tutupnya.