
Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyetujui Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta. Tentunya nilai tersebut sudah lebih meningkat bahkan mencapai 6 persen, dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp3,1 juta.
Dalam penetuan upah minimum tentunya dari setiap daerah memakai acuan yang berasal dari ketetapan pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Termasuk dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengapresiasi adanya peningkatan UMK di Kota Tepian meskipun kenaikan tersebut tidak signifikan.
“Walaupun naik tidak signifikan ya karena kita tahu kebutuhan hidup dasar itu kan pasti meningkat, seperti dampak resesi dunia, atau pun inflasi, otomatis kebutuhan akan naik sendirinya,” ungkapnya Selasa (6/12/2022).
Kata Puji sapaan akrabnya, dengan mengikuti UMK yang sudah disepakati diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga berdampak perekonomian masyarakat luas.
“Meskipun memang harapan itu tidak bisa semerta-merta mencukup kebutuhan masyarakat karena setiap tahun juga ada peningkatan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akan tetapi, dengan kepatuhan aturan yang sudah ditetapkan tersebut serta partisipasi untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maka bisa dilakukan pembayaran sesuai UMK.
“Maka usaha yang ada saat ini semakin tumbuh dan meningkat otomatis itu akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat,” tutup Politikus Demokrat itu.