
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Sani Bin Husain menyampaikan pada tahun 2023 Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda dapat dinaikkan, namun tetap harus mencermati kemampuan keuangan perusahaan.
Menurutnya salah satu yang perlu dipertimbangkan yakni dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan untuk menaikkan UMK, di satu sisi memang menjadi keputusan yang sulit.
“Kenaikan UMK juga harus mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan perusahaan,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
Kata dia, melihat kondisi keuangan perusahaan juga perlu mendapatkan perhatian. Sebab, apabila perusahaan mampu berkembang pasti dengan sendirinya UMK naik.
“Jadi UMK itu mesti mempertimbangkan kemampuan perusahaan karena yang bayar pengusaha,” terangnya.
Sehingga Sani berharap UMK tetap bisa dinaikkan, hanya saja perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
“Itu harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kan mereka yang bayar, dikhawatirkan kalau kita buat peraturan tapi tidak bisa dijalankan,” pesannya.
Sani pun berharap agar pemerintah memperhatikan dampak sosialnya sehingga dua-duanya bisa berjalan, baik itu perusahaan maupun pekerja nya.