infosatu.co
DPRD BONTANG

Ubayya Bengawan Solo Pertanyakan Kaitan RPJMD Bontang dengan Pembangunan Nasional dan Provinsi

Teks : Rapat Kerja Pansus DPRD Kota Bontang bersama Tim Penyusun Raperda RPJMD.

Bontang, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus, Ubayya Bengawan Solo, didampingi anggota Pansus Muhammad Yusuf bersama tim penyusun Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, di ruang rapat BPKAD Kota Bontang, Senin 30 Juni 2025.

Rapat kerja Raperda RPJMD berlangsung cukup dinamis, terutama saat Ubayya Bengawan Solo menyampaikan pertanyaan perihal isi Bab III Pasal 5 Ayat 2 dalam dokumen tersebut.

Dia menuturkan, dalam pasal itu, disebutkan bahwa kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan untuk mewujudkan visi misi pembangunan daerah serta pembangunan jangka menengah nasional.

Dia pertanyakan, pembangunan nasional yang dimaksud dalam pasal tersebut juga mencakup program pembangunan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, penting untuk memperjelas batasan antara pembangunan nasional, provinsi, dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya.

“Apakah yang dimaksud pembangunan nasional dalam pasal tersebut termasuk juga pembangunan Provinsi Kaltim atau ini hanya fokus pada level nasional dan kota,” tanya Ubayya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Bappedalitbang Kota Bontang, Topan Kurnia, memberikan penjelasan. Ia menuturkan bahwa dalam penyusunan dokumen RPJMD, pemerintah daerah tetap mengacu dan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan di tingkat nasional dan provinsi.

Namun, masing-masing wilayah memiliki dokumen perencanaan sendiri yang tidak bisa dievaluasi secara silang.

RPJMN (nasional), RPJMD provinsi, dan RPJMD kota itu masing-masing punya dokumen sendiri. Artinya, daerah kota tidak bisa mengevaluasi provinsi maupun nasional.

Tetapi, RPJMD Kota Bontang tetap mendukung capaian visi misi pembangunan nasional dan provinsi.

“Kita support pencapaian nasional tapi dokumennya sendiri karena tidak bisa mengevaluasi punya provinsi ataupun nasional,” bebernya.

Related posts

DPRD Kota Bontang: Potensi Kekosongan Perencanaan di Masa Transisi Kepemimpinan

Asriani

Pasal Perubahan RPJMD Bencana Alam, Muhammad Yusuf: Perlu Ada Batasan Jelas

Asriani

Saeful Rizal Apresiasi Pemkot Bontang Bantu Mahasiswa Unijaya Lanjut Kuliah

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page