Pasuruan, infosatu.co – Sejumlah gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Forum Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Pasuruan Raya (FPKSM) Jawa Timur (Jatim), menggelar aksi damai, Kamis, 30 Oktober 2025.
Mengusung tema “Aksi Kami Menolak Perusahaan Aqua Winongan” ini menyoroti tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan air minum tersebut.
Perwakilan aliansi membeberkan beberapa poin utama tuntutan mereka yang mencakup pelanggaran konsumen, kerusakan lingkungan, dan penegakan hukum.
Kusuma dari salah satu LPK menyampaikan dua poin awal yang disoroti:
* Penipuan Konsumen: Aliansi menilai label produk Aqua menyesatkan konsumen. Produk berlogo gambar sumber air alam, namun faktanya diduga menggunakan pengeboran air tanah (ground water).
* Pelanggaran Muatan: Perusahaan Aqua diduga melanggar peraturan dengan menggunakan kendaraan melebihi batas muatan (ODOL) di jalan kelas III di wilayah Winongan.
Aksi damai ini dimulai dengan sosialisasi penertiban angkutan yang melebihi muatan di wilayah Winongan hingga Banyu Biru, sebelum bergerak menuju perusahaan Aqua di Winongan.
Muslim dari LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menegaskan bahwa jika klaim sumber air dari pegunungan tidak sesuai dengan faktanya dan terbukti berasal dari hasil pengeboran, maka perusahaan harus dihentikan.
“Jika memang perusahaan diambil dari bor dengan mengambil sumber dari tanah, maka sikap kita adalah tutup perusahaan!” tegas Muslim.
Menurut Muslim, pihaknya menuntut penghentian operasi jika terbukti Aqua mengeruk kekayaan alam secara eksploitatif.
Senada, H. Sugeng Samiadji menyoroti dugaan iklan menyesatkan terkait produk Aqua galon dari pabrik Gondangwetan.
“Air galon Gondangwetan berasal dari bor, sedangkan di iklan berasal dari sumber air murni yang keluar dari alam. Ini adalah iklan menyesatkan,” ujarnya.
FPKFM juga mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah yang dinilai seolah “tutup mata” terhadap hasil retribusi dan dugaan pelanggaran perusahaan.
“Ini sudah melanggar aturan, dengan pengeboran. Seharusnya pemerintah daerah bertindak tegas dari dahulu,” tegas H. Sugeng Samiadji.
Dampak lingkungan menjadi perhatian serius. Aksi ini mengungkap bahwa pengeboran diduga mengakibatkan debit air di daerah sekitar pabrik berkurang.
“Mata air yang keluar di pedesaan beberapa ada yang hampir mati, bahkan ada yang tidak keluar air (mati),” ungkapnya.
Selain itu, aliansi juga meminta adendum dari perusahaan dengan dinas terkait untuk keterbukaan informasi. Tuntutannya meliputi:
– Penjelasan terbuka ijin dari pihak perusahaan apakah sumber air berasal dari bor atau sumber mata air alami.
– Keterbukaan data mengenai debit air yang dikeluarkan per harinya.
– Pemerintah dituntut menegakkan aturan perundang-undangan alam dan memastikan kekayaan alam dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar secara langsung.
“Kita akan memperjuangkan kepentingan masyarakat, di mana kekayaan alam telah terkuras demi kepentingan perusahaan Aqua. Hal ini harus diperkarakan,” pungkasnya.
