infosatu.co
Samarinda

Tuntut Hukuman Adat, 69 Ormas Siap Jemput Edy Mulyadi ke Jakarta

Ketua Umum Remaong Koetai Berjaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Hebby Nurlan Arafat.

Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 69 organisasi masyarakat (ormas) sepakat mengajukan empat tuntutan terhadap wartawan senior Edy Mulyadi terkait pernyataannya yang diunggah di channel YouTube-nya dengan judul ‘Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota’Hal itu diungkapkan setelah 69 ormas termasuk paguyuban, laskar, forum dan perkumpulan adat yang ada di Kalimantan mengadakan rapat silaturahmi di Cafe Yen’s Delight Jalan Juanda, Selasa (25/1/2022).

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Dwi Ferdian mengatakan bahwa semua pihak yang hadir sangat keberatan dan mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi.

Tuntutan pertama, Edy Mulyadi harus meminta maaf secara langsung di hadapan masyarakat yang ada di Kaltim. Harus datang sendiri atau dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Tuntutan kedua, meminta Edy Mulyadi untuk datang sendiri atau dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia guna menjalani hukum adat dan denda adat yang ada di Kaltim.

“Jadi, Edy harus datang sebelum menjalani proses hukum positif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ucapnya.

Tuntutan ketiga, meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses tuntutan pertama dan kedua dalam waktu 2×24 jam. Pasalnya, tindakan Edy Mulyadi sangat membahayakan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tuntutan keempat, apabila tidak ada respon penanganan yang baik dari pihak pemangku kebijakan atau penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Maka, putra daerah di Bumi Etam akan berangkat ke Jakarta untuk menjemput Edy Mulyadi.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Remaong Koetai Berjaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Hebby Nurlan Arafat mengatakan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk sakit hati sebagian besar atau seluruh masyarakat Kalimantan.

Hebby juga mengomentari permintaan maaf Edy Mulyadi lewat channel YouTube yang terkesan hanya ingin menguntungkan dirinya sendiri. Jadi, permintaan maaf seperti itu tidak diharapkan.

Oleh sebab itu, hasil rapat tadi akan tetap dilakukan dan Edy Mulyadi harus datang sendiri ke Kalimantan atau dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta maaf serta menjalani hukum adat beserta denda adat yang ada di Bumi Etam.

“Apabila tidak dilakukan dalam waktu 2×24 jam, kemungkinan Jakarta akan penuh. Intinya Edy Mulyadi harus diproses ke ranah hukum,” jelasnya.

Sedangkan, untuk hukum adatnya masih akan dirumuskan mengingat Kalimantan ini terdapat banyak suku mulai dari Kutai, Banjar, Dayak, Paser, Tidung dan lainnya.

“Nanti akan ada pertemuan dalam waktu dekat ini, kemungkinan diadakan langsung di Lumbung Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Tenggarong,” terangnya. (editor: Dani)

Related posts

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

HET Dikeluhkan Distributor Beras di Samarinda: Petani dan Pelaku Usaha Semakin Terjepit

adinda

Pesona Tari Hudoq di Pembukaan EBIFF 2025, Makna Mendalam Budaya Dayak

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page