infosatu.co
POLITIK

Tuntut Cabut Izin PT BSSR, Warga Pertanyakan Jarak Tambang dengan Pemukiman

Teks : Romi Hidayatullah, Tim Kuasa Hukum Warga

Samarinda, infosatu.co – Puluhan warga Desa Batuah, Kilometer 28, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Baramulti Suksessarana Tbk. (PT BSSR).

Puluhan warga Desa Batuah tersebut datang menggelar aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin, 2 Juni 2025.

Mereka menuntut evaluasi aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan pemukiman mereka. Tuntutan warga disampaikan Kuasa hukumnya, Romi Hidayatullah.

Romi menegaskan bahwa longsor yang terjadi sejak Januari hingga April 2025 merupakan akibat dari kerusakan struktur tanah yang diperparah oleh kedekatan tambang dengan rumah warga.

“Longsor ini terjadi sebelum musim hujan tinggi. Awalnya enam rumah terdampak, kini meningkat menjadi dua puluh rumah dan satu masjid. Jarak tambang dengan pemukiman hanya sekitar 50 meter, dan itu jelas tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, warga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur jarak aman antara kegiatan tambang dan pemukiman warga.

Regulasi tersebut menetapkan jarak aman minimal 100 meter untuk mencegah dampak negatif lingkungan dan bencana seperti longsor.

Namun, aktivitas tambang PT BSSR hanya berjarak 50 meter dari pemukiman yang jelas melanggar ketentuan ini.

Warga menduga ada upaya penutupan fakta atas dampak tambang.

“Pernyataan kepala desa dan media lokal yang buru-buru menyebut longsor ini akibat faktor alam, padahal kajian geologi resmi belum selesai, sangat menyakitkan,” tambah Romi.

Masyarakat Desa Batuah telah menetap di wilayah tersebut sejak 1978, sedangkan tambang baru beroperasi sejak 2017.

“Sejak itu, keresahan warga makin meningkat. Ini bukan sekadar masalah tanah retak, tetapi soal hilangnya ruang hidup warga,” jelas Alphons, salah satu kuasa hukum.

Dalam audiensi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim menyatakan bahwa pengawasan dan perizinan tambang PT. BSSR masih berada di kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Lebih lanjut, perwakilan DLH menyampaikan bahwa warga bisa melaporkan ke DLH Kukar.

Jika terbukti ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.

Selain itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga mengingatkan perlunya kewaspadaan warga terhadap potensi intervensi pihak tertentu.

Pemerintah Provinsi Kaltim, yang diwakili oleh Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim juga mendukung dan siap memfasilitasi aspirasi serta mengkaji tuntutan warga.

Aksi ini mencerminkan perlawanan warga terhadap industri tambang yang dinilai mengabaikan keselamatan dan hak mereka.

Dukungan kuasa hukum dan organisasi sipil diharapkan turut mendorong penataan ulang izin tambang demi keberlanjutan kehidupan masyarakat Batuah.

Related posts

Bahlil: Golkar Kaltim Maju di Tangan Rudy Mas’ud

Adi Rizki Ramadhan

Rudy Mas’ud Siapkan Mesin Politik Hadapi Semua Kontestasi

Adi Rizki Ramadhan

Sayid Bersama SOKSI Kaltim Tegaskan Dukung Rudy Mas’ud Pimpin Golkar Lagi

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page