infosatu.co
DPRD KALTIM

Tunggakan Uang Lembur Pekerja Rp7,4 Miliar, Perusahaan Mulai Mengangsur

Teks: Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi ketika memimpin pertemuan dengan serikat pekerja

Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ikut mengawal soal tanggungan uang lembur para pekerja yang belum dibayarkan oleh sebuah perusahaan bidang pelayaran. Tidak tanggung-tanggung, total tunggakan yang menjadi hak pekerja mencapai Rp7,4 miliar. Jumlah sebanyak itu terhitung sejak 2013 – 2018.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa sebagian tunggakan uang lembur telah dibayarkan kepada para pekerja. Maka, jumlah tanggungan yang belum diberikan masih tersisa Rp5,2 miliar.

“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” ujarnya belum lama ini.

Permasalahan itu terungkap saat Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim mengadu kepada wakil rakyat di Komisi DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat. Mereka ditemui di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pekan lalu.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, pihak BPJS Samarinda dan Pengawas Tenaga Kerja. Pihak Disnakertrans diminta dapat membantu mengakomodasi permasalahan tersebut hingga pihak perusahaan dapat membayar dan melunasi uang tunggakan yang menjadi hak pekerja.

“Kita sudah meminta kepada Kepala Disnakertrans Kaltim untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas,” jelasnya.

Dari persoalan tunggakan pembayaran uang lembur itu, pihak perusahaan mengakui belum memberikannya kepada pekerja. Alasannya, mereka masuk keanggotaan serikat pekerja yang berbeda. Walau demikian, bagi Reza, itu bukan sebagai alasan yang bisa diterima untuk tidak menjalankan kewajiban terkait pembayaran upah lembur.

“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, dari informasi yang diterimanya menyatakan bahwa hak uang lembur beberapa pekerja sudah terbayarkan. Namun, ada beberapa kendala karena pada saat masuk melamar kerja ada yang menggunakan organisasi serikat pekerja yang lain.

“Sebanyak tiga organisasi serikat pekerja yang mereka pakai untuk masuk kerja, namun ini susah juga. Walaupun tidak ada larangan untuk mengikuti serikat kerja manapun. Kami tetap mengimbau agar ikut serikat kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah,” pungkasnya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page