
Samarinda, infosatu.co – Usulan tukar guling lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) oleh PT Kaltim Diamond Coal (KDC) kembali dibahas.
Perusahaan ini menawarkan sebagian asetnya untuk membuka jalan baru sekaligus mendukung pembangunan kawasan wisata religi di Samarinda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Senin, 22 September 2025, Direktur Aset PT KDC, Rohim, menyampaikan urgensi pembangunan akses jalan alternatif.
Menurutnya, kemacetan di Samarinda kian parah dan masyarakat sekitar, termasuk sekolah milik provinsi, akan diuntungkan bila jalur baru dibuka.
“Kami siapkan jalan sepanjang tiga kilometer dengan lebar 12 meter yang menghubungkan Jalan MT Haryono hingga Ringroad Suryanata. Kalau melalui mekanisme pembebasan lahan masyarakat, prosesnya pasti panjang. Dengan tukar guling ini, solusinya bisa lebih cepat,” ujarnya.
Tak hanya jalan, PT KDC juga memproyeksikan pembangunan Masjid Agung Batu Putih di atas lahan 10 hektare.

Masjid ini digadang memiliki menara setinggi 200 meter dan dipadukan dengan kawasan wisata religi bernuansa internasional.
“Konsepnya bukan sekadar membangun masjid, tapi menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat,” kata Rohim.
Meski begitu, rencana tersebut belum lepas dari masalah. Batas lahan PT KDC disebut bertumpang tindih dengan aset Dinas Perkebunan Kaltim seluas 4.469 meter persegi.
Situasi ini bahkan memicu ketegangan setelah pagar di lokasi dipersoalkan kedua belah pihak.
“Kami tidak berniat merambah aset perkebunan. Yang kami minta hanya ukur ulang bersama BPN agar jelas batasnya,” jelas Rohim.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin, menekankan bahwa tukar guling aset daerah hanya bisa dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Aturannya jelas dalam UU Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19/2016. Usulan diajukan ke gubernur dulu, lalu dibawa ke DPRD untuk persetujuan politik,” katanya.
“Syaratnya kepentingan umum, nilainya setara, dan pemerintah tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas proses.
“Selama syarat dipenuhi, tentu tidak masalah. Tapi overlap harus dibereskan dulu. Aset bermasalah tidak bisa dijadikan objek tukar guling,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, memberikan peringatan keras agar pembangunan masjid tidak dijadikan alasan memperlancar proses.
“Kalau bicara rumah ibadah, semua orang pasti tersentuh. Tapi jangan sampai simbol agama dijadikan tameng. Tukar guling harus sah secara hukum, tidak boleh merugikan negara,” tegasnya.
RDP akhirnya menyepakati bahwa usulan PT KDC masih perlu kajian mendalam.
DPRD meminta dilakukan pengukuran ulang bersama BPN dan KJSP, serta penilaian independen untuk memastikan nilai aset seimbang.
“Prosesnya masih panjang. Niat baik perusahaan kami hargai, tapi semua harus dijalankan sesuai aturan. Pemerintah tidak boleh dirugikan,” tutup Hasanuddin.
