Menyambut kedatangan 20 kloter dengan jumlah jamaah sebanyak 7.781 orang. Hingga hari ke-15 gelombang pertama, 91.573 jamaah haji Indonesia sudah sampai di Madinah melalui 241 kloter.
“Ada beberapa larangan yang harus diindahkan jamaah. Lima larangan yang perlu kita pedomani saat kita berada di Makkah dan Madinah,” kata Kabid Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid, Rabu (7/6/2023).
Beberapa larangan Bagi Jamaah Haji Indonesia
Ada beberapa larangan yang harus jamaah haji indonesia perhatikan, hal tersebut yaitu,
- pertama jamaah dilarang merokok sembarangan. Jamaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan.
- Kedua, jamaah haji jangan sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidilharam dan juga di Masjid Nabawi. “Bila kita melihat sampah ambil dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah. Ini harus diantisipasi,” ujarnya.
- Ketiga, jamaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya baik di Masjid Nabawi maupun Masjidilharam. Misalnya, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan. Sebab bisa langsung ditangkap oleh Askar,” ucapnya.
“Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jamaah sebaiknya melapor,” paparnya.
- Terakhir, jamaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidilharam atau Masjid Nabawi.
“Itulah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jemaah menjalankan ibadah dengan lancar,” kata dia.