
Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono membenarkan bahwa pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK menjadi Hasanuddin Mas’ud sudah dibacakan saat Rapat Paripurna ke-25.
Selebihnya, proses ini masih berlanjut. Lembaga DPRD akan menyerahkan putusan paripurna ke-25 ke Gubernur Kaltim selaku perpanjangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini sesuai tata tertib (tatib), suratnya dibuat lembaga DPRD kemudian diteruskan ke Pak Gubernur selaku perpanjangan Kemendagri. Kemudian tujuh hari setelahnya harus disampaikan ke Kemendagri,” ungkapnya di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim, Rabu (3/11/2021).
Lalu, untuk persoalan proses hukum yang sudah diajukan Makmur, Tio merasa bahwa hal itu tetap berjalan. Bahkan pihaknya juga mendapat panggilan dari fraksi dan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Proses hukumnya tetap berjalan dan kita tidak menghentikannya, tapi juga tidak memberhentikan proses di DPRD. Jadi semuanya sama-sama sedang berjalan, tentu saja kita menghormati semua prosesnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Tio juga ingin menyampaikan bahwa DPRD Kaltim merupakan lembaga kolektif kolegial. Maka, anggota DPRD memang berhak menyuarakan.
“Saya tidak bicara partai, tapi kemarin memang ada pro dan kontra. Namun dari hasil rapat paripurna kemarin, kan sudah dibacakan dan menjadi keputusan DPRD. Mari kita hormati bersama prosesnya, kan kita juga menghormati proses hukumnya,” tegasnya. (editor: irfan).