infosatu.co
DPRD KALTIM

Tio Kembali Lakukan Sosper, Ramaon Sebut Informasi Itu Mahal

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat gelar Sosper Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Jalan Ir Juanda. (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Suasana Sosper yang digelar Tio di Jalan Ir Juanda, Sabtu (25/9/2021).

Kegiatan yang terselenggara di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu Jalan Ir Juanda ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dan Advokat Naja Mudin.

Tio sapaan akrab Nidya Listiyono, membeberkan bahwa ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan pada tahun 2019. Salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Tujuan dibentuknya Perda Pajak Daerah ini tidak lain untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltim.

“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah salah satu mitra legislatif, kami selalu dan tidak bosan-bosannya menanyakan berapa banyak PAD yang sudah masuk,” ungkap pria kelahiran Madiun itu, Sabtu (25/9/2021) sore.

Bukan tanpa sebab pertanyaan tersebut selalu dilontarkan legislatif. Akan tetapi, karena keuntungan dari Pajak Daerah ini dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kaltim.

Kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi.

Banyak di antara masyarakat yang sering mengabaikannya. Maka, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.

“Oleh sebab itu, tugas kami di DPRD yaitu untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat luas. Harapannya, agar masyarakat sadar betapa pentingnya membayar pajak,” tegas politikus Golkar tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih yang menjadi pembicara pada kegiatan ini mengatakan bahwa nilai informasi itu mahal.

“Informasi itu ada harganya, bisa sampai jutaan. Dan, hari ini legislatif datang untuk memberikan informasi kepada masyarakat di wilayah Samarinda Ulu,” bebernya.

Ramaon sapaan akrab Ramaon Dearnov Saragih, berpendapat bahwa salah satu fungsi Nidya Listiyono sebagai anggota DPRD Kaltim yakni mensosialisasikan Perda Pajak Daerah ini.

“Ini produk bersama yang harus disosialisasikan sebagai bentuk tugas, khususnya terkait informasi publik. Pak Tio sebagai anggota legislatif wajib memberitahukan informasi ini kepada masyarakat. Intinya, bapak ibu memiliki hak untuk tahu atas segala informasi yang beredar,” katanya. (editor: irfan)

Related posts

Marak Beras Oplosan, DPRD Kaltim Dorong Perda Perlindungan Konsumen

Adi Rizki Ramadhan

Agusriansyah Nilai Pendidikan Nasional Tak Sentuh Realitas Lokal Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Mediasi Batas Wilayah Bontang-Kutim-Kukar Dipercepat

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page