infosatu.co
DPRD KALTIM

Tio Kembali Gencarkan Pemahaman Pajak untuk Pembangunan Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di SDN 016 Jalan Pangeran Antasari, Sabtu (16/10/2021).

Suasana pelaksanaan Sosperda yang digelar Tio di SDN 016, Jumat (15/10/2021).

“Maksud dan tujuan kegiatan pada hari ini yaitu untuk memberitahukan pada masyarakat tentang Perda Pajak Daerah,” ungkap Tio, sapaan akrab Nidya Listiyono.

Proses pembuatan Perda ini dilakukan sebelum ia dilantik pada September 2019 menjadi Anggota DPRD periode 2019-2024. Bisa dikatakan bahwa perda ini sudah dibentuk oleh DPRD periode sebelumnya.

“Kami di sini hanya melanjutkan Perda yang sudah dibentuk dan disahkan DPRD sebelumnya. Kalau ada yang bertanya mengapa tidak dilibatkan tahu-tahu sudah sosialisasi, jadi Perda ini prosesnya itu pada tahun 2018-2019,” jelasnya.

Kalau nantinya ada masyarakat yang mau ikut dalam proses pembuatan Perda kata Tio, silakan saja karena itu dibuka secara umum dalam kegiatan uji publik.

“Di sana banyak orang-orang yang dilibatkan seperti akademisi, mahasiswa dan masyarakat lainnya. Mereka akan memberikan masukan saat Perda belum disahkan,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Tio memaparkan bahwa Perda yang akan dia sosialisasikan berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Pajak ini digunakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. Jadi pembangunan yang bagaimana, yakni pembangunan terkait infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” terangnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim kata Tio, sudah merills informasi keuangan pajak daerah dalam bentuk real time terupdate. Masyarakat pun bisa mengakses dan mengetahui berapa banyak pajak daerah yang telah diterima Bapenda pada hari ini, selama satu bulan bahkan per tahun.

“Semua informasi itu dipublikasikan oleh Bapenda menggunakan aplikasi Simpator, siapa saja bisa mengakses. Kita juga bisa mengetahui berapa banyak pajak yang harus kita bayarkan. Proses pembayarannya juga gampang bisa melalui pos, indomaret, alfamart, payment point lainnya yang sudah bekerja sama dengan Bapenda. Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas, mereka akan membantu membayarkan pajak masyarakat,”paparnya.

Semua fasilitas pembayaran pajak yang diberikan Bapenda ini lanjutnya, untuk memudahkan masyarakat membayarkan kewajibannya kepada daerah.

“Ini salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat, semoga masyarakat sadar betapa pentingnya membayar pajak untuk pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bependa Kaltim melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Masudi Artha membenarkan semua yang dikatakan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Samarinda itu.

“Pajak ini sifatnya memang memaksa dan wajib, karena berdasarkan undang-undang. Namun pajak yang dibayarkan ini akan langsung masuk ke kas daerah, yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pembangunan. Uangnya langsung digunakan, jadi tidak mengendap di kas pribadi karena langsung masuk ke kas daerah,” katanya.

Masudi menjelaskan bahwa pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota itu punya kewenangan sendiri dalam pungutan pajak.

“Misalnya, pajak dari pusat itu seperti PPN, PPh, PPnBM, PBB dan BM. Sedangkan provinsi itu PKB, pajak BBNKB, pajak air permukaan, pajak BBKB dan pajak rokok. Itu artinya, ada lima kewenangan untuk provinsi. Kalau kabupaten/kota itu ada pajak restoran, hotel dan lainnya,” ujarnya.

Jadi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangannya masing-masing berdasarkan undang-undang.

“Nah semua ada kewenangan masing-masing. Perlu diketahui juga bahwa pajak kita yang ada di provinsi ini juga dibagikan lagi ke kabupaten/kota yang ada di Kaltim,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

Sapto Sebut Tuntutan Tak Wajar Hambat Solusi Banjir Loa Bakung

Adi Rizki Ramadhan

Dugaan Pungli di SMP Negeri, DPRD Kaltim Siap Kawal Pengawasan

adinda

DPRD Soroti Tantangan BUMD dan Evaluasi Kinerja Hotel Blue Sky Jakarta

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page