infosatu.co
DPRD KALTIM

Tio Ajak Masyarakat Untuk Mencegah Penyalagunaan Narkoba

Samarinda, infosatu.co – Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Komisi ll DPRD Kaltim Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.

Kata Tio sapaan akrabnya, salah satu tugas anggota DPRD yakni membuat peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semua elemen.

“Jangan lupa data nasional menunjukkan Samarinda berada di peringkat 4 penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya di Angkringan Purnakawan, Senin (24/10/2022)).

Menurutnya, semakin sering dilakukan sosialisasi, maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Jadi terus dan terus, tidak akan berhenti untuk mensosialisasikan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk kemudian memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim khususnya di Samarinda,” ucapnya.

Ia juga membeberkan, Kaltim sudah menjadi darurat narkoba, berbagai kalangan menjadi korbannya, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi bahkan Kaltim menjadi pintu keluar masuknya pengedaran narkotika. Sehingga kepada tokoh masyarakat ataupun orang tua agar selalu mengawasi generasi muda Indonesia.

“Karena narkoba sudah masuk ke sekolah-sekolah dan ini sangat membahayakan generasi penerus bangsa. Ke depannya kita bisa mengundang pelajar untuk mengikuti sosialisasi supaya penyebaran narkotika tidak menyebar bagi pelajar,” tuturnya.

Selain itu, kalaupun ada yang sudah mengkonsumsi narkoba sebaiknya langsung direhabilitasi, karena di sana lengkap, ada dokternya, psikiaternya dan ada pembentukan keterampilan sehingga bisa diobati.

Dengan adanya sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika itu, Tio berharap, masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba.

“Tidak bisa hanya pemerintah namun harus ada keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Pembahasan Raperda PPPLH, DPRD Kaltim Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dan Izin

Adi Rizki Ramadhan

Banggar DPRD Kaltim Soroti Kinerja PAD dan Belanja, Dorong Inovasi Pengelolaan Aset Daerah

Emmy Haryanti

Silpa APBD Kaltim Rp2,59 Triliun, DPRD: Ingat Hak Masyarakat Jangan Tertahan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page