
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Nidya Listiyono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, Narkotika dan Psikotropika Wilayah Kota Samarinda di Angkringan Wijaya Kusuma, Senin (10/10/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, Legislator Golkar menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Edhy Moestofa, Akademisi Kesehatan Akupuntur Muhammad Fathur, Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus, dan Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), serta masyarakat.
Tio, mengatakan sosialisasi tentang pencegahan narkoba ini sangat penting lantaran narkoba dapat merusak pola pikir manusia.
“Tidak hanya merupakan diri sendiri tapi merusak satu generasi. Efek narkoba sangat luar biasa,” ungkap Tio.
Ia pun berpesan agar masyarakat lebih memperhatikan khususnya keluarga terdekatnya, lantaran saat ini pengedaran narkoba sudah diedarkan dengan berbagai macam bentuk seperti permen dan makanan.
“Hati-hati terhadap pengedaran narkoba. Selain itu masa depan anak akan suram. Muda-mudahan sosialisasi ini menjadi bekal bagi kita semua,” pungkasnya.