Bontang, infosatu.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan inisiatif dari Pemkot Bontang. Naskah akademis dari raperda itu disusun oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menjelaskan masih ada beberapa poin yang perlu disempurnakan dari naskah akademis raperda tersebut. Hal ini seperti dari sisi redaksional dan frasanya. Pemilihan diksi dalam kalimat yang digunakan dinilai kurang efektif lantaran memiliki makna yang nyaris sama.
Selain itu, ia juga menjelaskan poin penting dalam pembahasan raperda itu tentang adanya syarat pembentukan perpustakaan yang mengacu pada standar nasional. Kemudian, bagaimana standar pengelolaan minimal sebuah perpustakaan kearifan lokal.
“Terkait tingkat perpustakaan dengan kearifan lokal perdanya sudah ada standar nasional, tinggal mengajukan setelah selesai pembahasan,” ungkapnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sejauh ini, Abdul Haris menjelaskan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan itu baru mencapai 20 pasal. Sedangkan secara keseluruhan terdapat 43 pasal yang harus dirampungkan tahun ini.
“Untuk berapa kali pertemuannya tergantung tim pembahasannya. Kalau ada pembahasan yang belum dimengerti tentu akan kita pertanyakan lagi,” ujarnya.
Abdul Haris menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan itu sebagai bentuk dukungan terhadap perpustakaan. Terutama dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM), juga kuantitas dan kualitas pelayanan perpustakaan.