infosatu.co
NASIONAL

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya KI, Kemenkumham Kaltimtara Sosialisasi di Tarakan

Tarakan, infosatu.co – Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komunitas atau merek tertentu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dan merek.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan berharap agar kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual.

Selain itu juga berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau pemilik merek.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kaltim menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidang kekayaan intelektual. Yakni, Pemeriksa Merek Ahli Madya Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Gerda Netty Octavia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Inventarisasi Hastuti, serta dua orang narasumber berasal dari Pemkot Kota Tarakan yaitu Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kota Tarakan Abdul Salam dan Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan Murliadi Palham.

Para narasumber tersebut memberikan penjelasan mengenai pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual dan bagaimana cara melakukannya dengan benar. Selain itu, narasumber juga memaparkan contoh-contoh kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sering terjadi di masyarakat.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, kekayaan intelektual (KI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia serta hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual.

“Aset KI dapat mendongkrak perekonomian suatu negara, tidak hanya mengandalkan sumber daya alam yang dapat habis di kemudian hari. Suatu bangsa apabila memiliki kekayaan intelektual yang tinggi, maka dipastikan negara tersebut memiliki aset kekayaan devisa yang tinggi pula,” ungkapnya.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Inventarisasi Hastuti memaparkan materi dengan judul “Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal”. Ia mengatakan kekayaan intelektual komunal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Sedangkan bagi Gerda Netty Octavia konteks kekayaan intelektual secara personal bahwa merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yakni guna untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan masyarakat dalam hal ini bagi pelaku usaha, kelompok kesenian dan kebudayaan tentang pentingnya pemanfaatan dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk pelindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya tradisional di Indonesia.

“Khususnya di Provinsi Kalimantan Utara untuk memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Utara untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM guna peningkatan perekonomian di Indonesia khususnya para pelaku usaha,” terang Sofyan.

Dengan demikian kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dan merek tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkala oleh Kemenkumham Kaltim.

“Sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual dapat semakin meningkat dan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat ditekan,” pungkasnya.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page