
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikoterapi.
Kali ini, sosialisasi di kawasan Jalan Wijaya Kusuma Kota Samarinda, Minggu (28/1/2024). Pada kesempatan itu, mayoritas peserta yang hadir dari kalangan seniman Reog Ponorogo yang mana Nidya sebagai ketua dari organisasi Reog Ponorogo Kota Samarinda.
Ia mengatakan bahwa sosialisasi tentang bahaya narkoba tetap dilakukan sebelum memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024. Sebab, materi dalam perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 penting untuk terus menerus disampaikan kepada masyarakat.
Pria kelahiran Madiun itu menyebutkan bahwa perda tersebut sebagai bukti hadirnya pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Kaltim di tengah masyarakat untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, penanggulangan termasuk pengobatan atau rehabilitasi bagi seseorang yang telah terindikasi menggunakan narkoba.
Dengan demikian, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman masyarakat Kota Samarinda terhadap bahaya narkoba ataupun narkotika.
Nidya juga mengungkapkan bahwa permasalahan narkoba telah masuk ke hampir semua tingkatan masyarakat. Tidak hanya terbatas pada kalangan kaya, tetapi juga telah masuk kelas menengah dan bawah.
“Narkoba sudah masuk dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya orang kaya lagi yang pakai, tapi sudah sampai kelingkungan menengah hingga bawah,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa Paguyuban Reog Ponorogo dapat membantu pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.
“Minimal, tolong jaga keluarga kita karena kalau ranahnya masuk ke sana bahaya. Awalnya coba-coba bisa berujung barang-barang di rumah dijual bahkan jual diri sendiri. Kelihatannya sepele, tapi itu sangat berbahaya,” tutupnya.