Jakarta, infosatu.co – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bekerja sama meningkatkan kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman kedua belah pihak, mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Dalam siaran pers yang diterima infosatu.co, dijelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
Kerja sama serupa juga dijalani BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program Jamsostek.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku,” papar Anggoro dalam keterangan persnya, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS kata Anggoro, sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Dalam hal ini, pihaknya menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut. Dirinya menggarisbawahi, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi.
Namun lebih dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24 tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU 24/2011 untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BPJS.
Menurutnya, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
Nota kesepahaman yang ditandatangani Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo bisa terimplementasi agar penegakan regulasi UU nomor 24/2011 dapat segera terwujud.
Kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat satuan Wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia.
Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.
“Kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” sambung Anggoro. (editor: Dani)