infosatu.co
BONTANG

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani saat diwawancarai awak media di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (2/8/2021). (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – BPJS Ketenagakerjaan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemkot Bontang terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang serta pembentukan tim kepatuhan.

FGD tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menindaklanjuti Inpres tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (2/8/2021).

Kata dia, setiap elemen tenaga kerja wajib memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi selama ini masing-masing, sekarang sudah wajib semuanya baik non ASN, pedagang, pekerja perusahaan CV maupun PT semuanya wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia pun berkomitmen BPJS Ketenagakerjaan Bontang mewujudkan Inpres tersebut, sebab selama ini BPJS Ketenagakerjaan belum tercapai secara maksimal di masyarakat.

Selain menggelar FGD, juga dilakukan pembentukan tim kepatuhan. Adapun tujuan pembentukan tim tersebut lantaran di lapangan tidak semua masyarakat atau pelaku usaha peduli atau dia dengan suka rela ikut menjadi peserta.

“Karena jaminan sosial ini memang harus dipaksakan sifatnya sebab khusus untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (editor: irfan).

Related posts

2.700 Remaja Hidup dengan HIV, Ketua Komite I DPD RI Soroti Darurat Sosial Generasi Muda

Rizki

Andi Sofyan Dorong Remaja Kawal Pembangunan Agar Tak Warisi Krisis Lingkungan

Rizki

Andi Faiz: KKSS Harus Memberikan Kontribusi Poistif Bagi Masyarakat Bontang

Dewi

You cannot copy content of this page