Makassar, Infosatu.co – Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan(Sulsel) dan Kejati Jatim bersama tim Kejari Makassar berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi Dana Block Grant bantuan Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se – Sulawesi Selatan di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia.
Buronan tersebut diamankan di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo Provinsi Jawa Timur pada Rabu, (20/7/2022).
Buronan yang bernama Tjipluk Sri Rejeki tersebut merupakan Direktur CV. Milenia Perkasa, Komisaris CV. Mitra Anda dan Komisaris CV. Mahkota Abadi
Terpidana dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019.
Dikutip dari amar putusan terdakwa, Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 660.545.588,80.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, MH, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemanggilan yang telah diatur oleh undang – undang tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Lebih lanjut kata Soetarmi, terpidana dianggap tidak koperatif sehingga kejaksaan memasukkan terpidana dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berhasil di tangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) yang dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH.,MH menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.” Imbuhnya.