infosatu.co
DLHK Kukar

Tim Penyusun AMDAL Paparkan Tahapan Pra Konstruksi PT CSN

Teks: Ketua Tim Penyusun AMDAL, Muhammad Yahya (tengah) saat menyampaikan tahapan kegiatan pra kontruksi

Kukar, infosatu.co – Rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana kegiatan PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN) digelar di Ruang Bengkirai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, 11 September 2025.

Dalam forum tersebut, Tim Penyusun AMDAL memaparkan sejumlah tahapan pra konstruksi, termasuk mekanisme pengadaan lahan, kebutuhan tenaga kerja, serta rencana mobilisasi peralatan.

Ketua Tim Penyusun AMDAL, Muhammad Yahya, menjelaskan pengadaan lahan perusahaan sawit itu didasarkan pada hasil inventarisasi areal yang telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Izin tersebut tertuang dalam dokumen Nomor: 041224/03/6402020 tertanggal 4 Desember 2024 dengan luas mencapai kurang lebih 1.605,91 hektare.

Dari hasil inventarisasi tersebut, jelas Yahya, akan diperoleh informasi status kepemilikan lahan yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap sistem atau mekanisme pengadaan lahan yang akan dilaksanakan.

Seperti ganti rugi tanam tumbuh (beli putus), sewa pakai, atau perjanjian pemakaian lahan bersama (PPLS) dengan pemilik lahan yang berada di dalam areal PKKPR PT CSN.

Selain aspek lahan, perusahaan juga menyiapkan struktur kebutuhan tenaga kerja.

Total karyawan diproyeksikan sebanyak 114 orang, terbagi atas 77 pekerja untuk pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS) dan 37 pekerja untuk bagian kebun.

Menurut Yahya, perekrutan akan mengutamakan tenaga kerja dari masyarakat setempat.

“Pekerja yang dibutuhkan tersebut akan diprioritaskan dari penduduk setempat,” ujarnya.

Dalam paparannya, Yahya menegaskan bahwa sistem ketenagakerjaan di PT CSN akan mengikuti regulasi nasional.

Aturan dasar merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017, sedangkan pengaturan jam kerja mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sementara itu, besaran upah pekerja akan ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Persoalan lain yang disorot dalam rapat adalah mobilisasi peralatan dan bahan konstruksi.

Perusahaan akan menggunakan jalur darat yang sudah ada, yakni ruas Jalan Tenggarong- Sebulu menuju lokasi proyek.

Alat berat dipindahkan dengan trailer, sedangkan material seperti besi, tanah urug, pasir, semen, dan batu akan diangkut menggunakan truk.

Untuk pelaksanaan mobilisasi tersebut, PT CSN wajib mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara. Prosedur perizinan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 726/AJ.307/DRJD/2004.

Adapun mobilisasi bahan konstruksi akan memperhatikan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.727/AJ.307/DRJD/2004.

Yahya menambahkan, perusahaan telah memperoleh rekomendasi dari hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara melalui dokumen Nomor P-9/LLJ-1/500.11.6/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025.

Rekomendasi itu menegaskan adanya persetujuan akhir atas penanganan dampak lalu lintas dengan kategori bangkitan rendah.

Ia berharap, seluruh tahapan pra konstruksi yang telah direncanakan dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku serta kondisi sosial di sekitar wilayah operasi. (Adv)

Related posts

PT CSN Diminta Terapkan Pembukaan Lahan Tanpa Perlu Pembakaran

Martinus

Yudiarta: AMDAL Keberlanjutan Suatu Usaha Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Martinus

Pengelolaan Sampah Kreatif, SMPN 2 Tenggarong Jadi Titik Penilaian Adipura

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page