Penulis: Lilik.S – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Kuasa Hukum Sayudi bersaudara, penggugat lahan 4,5 hektare atas keputusan Majelis Hakim yang berada di Pesantren Hidayatullah Gunung Tembak Balikpapan akhirnya mengajukan banding.
Hal ini disampaikan perwakilan tim kuasa Sayudi yaitu Sahrun di Pengadilan Balikpapan, Jumat (12/6/2020).
” Kami sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Samarinda sambil melihatkan surat bandingnya,” katanya.
Sahrun menegaskan seluruh upaya hukum akan ditempuh untuk mengembalikan hak lahan Sayudi bersaudara ahli waris Darman. Diapun yakin surat yang mereka ajukan dan bukti persidangan akan diterima oleh Pengadilan.
“Upaya sudah kami lakukan tinggal kita berdoa agar diberikan jalan pengembalian lahan yang memang hak mereka,” bebernya.
Diketahui sidang digelar pada Selasa (2/6/2020) lalu. Persidangan tuntutan hak waris Darman yakni Sayudi bersaudara dengan Yayasan Hidayatullah Gunung Tembak Balikpapan. Hasilnya dimenangkan oleh pihak Yayasan Hidayatullah.
Dari Kuasa Hukum Hidayatullah Hamzah Dahlan mempersilahkan saja apabila dari pihak Sayudi mengajukan banding.
“Silahkan saja kalau mau mengajukan upaya banding,” cetus Hamzah.