infosatu.co
Samarinda

Tilang Elektronik Dilaunching 28 April di Balikpapan

Dirlantas melalui Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Roberto Pardede. (Foto: Lilik)

Samarinda, infosatu.co – Penerapan tilang elektronik yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dilaunching di Kota Balikpapan, Rabu (28/4/2021).

Hal ini disampaikan Dirlantas melalui Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Roberto Pardede melalui program Halo Kaltim RRI Pro 1.

“Kota Balikpapan akan menjadi kota pertama di Kaltim yang menerapkan tilang elektronik. Kebetulan launching pertama sudah dilakukan 23 Maret 2021 lalu, kemudian untuk Kaltim diawali di Kota Balikpapan yang akan dilakukan tanggal 28 April 2021,” ungkapnya Rabu (14/4/2021).

Tahap pertama di Kota Beriman, akan dilakukan sekitar 5,5 kilometer saja. Ia juga membeberkan bahwa 34 Polda akan launching secara nasional, jadi dari Mabes Polri dibagi sesuai dengan kesiapan infrastrukturnya.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan ETLE ini bukan program Porlantas namun Polri secara umum, bergerak dalam bidang penegakan hukum secara elektronik di lalu lintas berbasis teknologi informasi.

“Tentunya yang menjadi leading sector adalah dari Porlantas, serta di masing-masing Polda dilaksanakan oleh Ditlantas,” jelasnya.

Pelaksanaan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi ini tentunya merupakan upaya Polri dan pemerintah dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Kita sudah harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin canggih, ini juga selaras dengan program prioritas Kapolri. Sehingga pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi dilaksanakan oleh anggota yang langsung bertatap muka dengan pelanggar,” ucap Robert.

Polri mencoba mengedepankan elektronik dan didukung oleh big data yang dimiliki selama ini. Jadi ada beberapa hal yang bisa dihindari, khususnya pertemuan antara petugas dan pelanggar.

“Kita bisa memangkas hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya negoisasi di jalan oleh oknum-oknum baik dari petugas maupun pelanggar. Kita juga berusaha menjadi polisi lalu lintas yang dicintai masyarakat,” paparnya.

Lanjutnya, selama ini masyarakat mengira polisi lalu lintas tugasnya hanya menilang saja. Padahal itu merupakan bagian amanah dari undang-undang dan mereka memang pelaksana di lapangan.

“Secara langsung ataupun tidak langsung menjadi stempel bagi kita. Tapi beda hal kalau berjalan secara elektronik, semuanya bisa ditunjukkan dengan bukti-bukti yang lengkap dan tidak ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Sempat Disegel, Kantor Maxim Samarinda Resmi Kembali Beroperasi

Adi Rizki Ramadhan

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Langgar Tarif Bawah Sesuai SK Gubernur, Maxim Samarinda Disegel

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page