infosatu.co
BONTANG

Tidak Kapok, Pencuri Smartphone di Marangkayu Diringkus Polisi

Polsek Marangkayu, Polres Bontang saat meringkus seorang laki-laki berinisial NA (37) yang diduga pelaku pencurian smartphone (foto: Humas Polres Bontang)

Bontang, infosatu.co – Polsek Marangkayu, Polres Bontang kembali meringkus seorang laki-laki berinisial NA (37) yang diduga sebagai pelaku pencurian smartphone, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 17.30 Wita.

NA merupakan warga Jalan HM Ardan RT 23 Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan. Ia diringkus di Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota.

Sebelumnya, pencurian ini terjadi di Warung Makan Ayu, Dusun Gunung Menangis Desa Semangko Kecamatan Marangkayu termasuk wilayah Polres Bontang beberapa waktu lalu, tepatnya Sabtu (12/12/2020) pukul 23.00 Wita.

Personel melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang merupakan target operasi (TO) karena telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Perangat Kecamatan Marangkayu.

Modus pelaku melakukan aksi tersebut yaitu dengan cara patroli dan mengawasi warung-warung yang buka pada malam hari sepanjang jalan dari Kota Bontang hingga Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan bahwa anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi bersama Personel Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pencurian smartphone.

“Malam saat kejadian itu, pelaku melihat ada pengunjung ketiduran di Warung Ayu daerah Gunung Menangis,” ungkapnya.

Melihat situasi yang menguntungkan tersebut, saat itulah pelaku mengambil empat buah smartphone yang sedang dicharger. Lanjutnya, akhirnya pelaku berhasil diringkus di Samarinda saat sedang service smartphone miliknya di sebuah counter.

Pria yang kesehariannya berdagang buah dari Samarinda ke Bontang ini mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali dengan modus mengambil smartphone milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu,” jelasnya.

Ditambahkan Kasubbag Humas AKP Suyono, barang bukti berupa satu unit smartphone Y15 warna biru tua, satu unit oppo F9, satu unit handphone nokia senter warna putih dan satu unit motor fino warna merah maroon dengan plat KT 6832 DP.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh. (editor: irfan)

Related posts

Neni-Agus Dilantik di Jakarta, Karangan Bunga Penuhi Jalan Awang Long

Asriani

Permudah Mobilitas Pasien, RSUD Taman Husada Siapkan Bed Lift

Asriani

Akhir Bulan, RSUD Taman Husada Bontang Operasionalkan Parkir Roda 2 dan 3

Asriani

You cannot copy content of this page