Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan dan menandatangani Instruksi Wali Kota Nomor 02 Tahun 2021, Jumat (9/7/2021).
Instruksi ini terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) dan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Mantan legislator Karang Paci tersebut mengeluarkan instruksi wali kota untuk menindaklanjuti laporan tingginya kasus Covid-19 di Kota Samarinda ,Jumat (9/7/2021) kemarin sudah mencapai 250 kasus pasien terkonfirmasi positif.
Ini juga merupakan hasil observasi lapangan Satgas terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.
Ada beberapa poin yang telah ditetapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam instruksi tersebut, pertama yakni menutup sementara THM, karaoke, pusat kebugaran dan sejenisnya.
Poin kedua, menghentikan kegiatan layanan makan di tempat (dine in) untuk restoran, rumah makan, kafe, warung dan sejenisnya serta mempersilakan pelayanan kotakan/bungkusan.
“Kalau untuk take away (dibawa pulang) diperbolehkan dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita,” tegasnya dalam instruksi tersebut.
Instruksi wali kota ini berlaku sejak ditetapkan mulai Jumat (9/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). (editor: irfan)