Bontang, infosatu.co – Pemkot Bontang masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Bontang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Dalam PPKM level 3 tersebut, ada beberapa keringanan salah satunya tempat hiburan malam (THM) boleh dibuka kembali dengan syarat yakni adanya persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Bontang.
“Bisa dibuka tapi mengajukan surat permohonan yang nantinya akan dilakukan monitoring oleh Satgas mengenai prokesnya,” ungkap Wali Kota Bontang Basri Rase di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Rabu (22/9/2021).
Dijelaskan orang nomor satu di Bontang itu bahwa pihak manajemen THM harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan ke Satgas.
Selanjutnya, Satgas akan melakukan peninjauan di lapangan. Selanjutnya melakukan verifikasi sesuai ketentuan atas kelengkapan prokes.
“Layak atau tidaknya, nanti akan ditentukan Tim Satgas sesuai hasil pemeriksaan di lapangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang dr Bahauddin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat permohonan dari pelaku usaha jasa THM untuk ditindaklanjuti.
“Karena ini instruksi wali kota, maka kami dari Satgas akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (editor: irfan)