infosatu.co
DPRD KALTIM

TGUPP Disorot, Anggaran Honorarium Tim untuk Masa Kerja 9 Bulan Dialokasikan Sekitar Rp8,3 Miliar

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan sorotan terhadap Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), terutama terkait jumlah anggota dan besaran honor yang memunculkan diskusi soal kepatutan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menilai polemik yang berkembang lebih mengarah pada penilaian kepantasan di mata publik.

“Kalau dari segi aturan tidak ada yang dilanggar. Tapi yang disorot masyarakat itu soal patut atau tidak, pantas atau tidak,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggota TGUPP mencapai 47 orang, terdiri dari 39 personel dalam formasi tim ahli gubernur—meliputi ketua, wakil, koordinator bidang, serta anggota dan ditambah 8 orang dewan penasehat.

Selain itu, merujuk pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2026, anggaran honorarium TGUPP untuk masa kerja sembilan bulan dialokasikan sekitar Rp8,3 miliar.

Selamat menyebut jumlah tersebut tergolong besar, namun DPRD tidak dalam posisi mengintervensi karena pembentukan tim sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur melalui keputusan resmi.

“Itu kita serahkan ke Pemprov karena pakai Surat Keputusan (SK) Gubernur,” katanya.

Meski secara hukum dinilai aman, Selamat menegaskan persoalan tidak berhenti di aspek legalitas. Ia menyebut, ukuran kepatutan tetap menjadi parameter penting dalam menilai kebijakan publik, apalagi yang menyangkut anggaran.

“Dari sisi hukum clear, tapi belum tentu dari sisi kepatutan juga clear. Ini yang menjadi perhatian,” tegasnya.

Terkait urgensi TGUPP di tengah struktur pemerintahan yang sudah diisi staf ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selamat menyebut keberadaan tim tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan kepala daerah. Namun, ia juga membuka ruang pertanyaan soal efektivitasnya.

“Kalau Gubernur merasa masih kurang ya diangkat TGUPP. Tapi kalau sebenarnya cukup, ya tidak perlu sebenarnya,” tegasnya.

Ia menduga pembentukan TGUPP berkaitan dengan dorongan percepatan pembangunan yang dinilai tidak bisa ditempuh melalui mekanisme birokrasi formal.

Meski demikian, alasan tersebut menurutnya hanya bisa dijelaskan langsung oleh gubernur.

“Apakah ini untuk mempercepat hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh prosedur formal, itu kita tidak tahu. Yang bisa menjawab ya hanya Gubernur saja,” katanya.

Selamat menegaskan, DPRD tetap berada pada koridor fungsi pengawasan dengan dua tolok ukur utama: legalitas dan kepatutan.

Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang sah secara hukum belum tentu dapat diterima secara sosial.

“Kadang hukumnya clear, tapi kepatutannya tidak clear. Secara aturan boleh, tapi bisa saja bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Kaltim: Rp820 Miliar Pinjaman Kukar kepada Bankalimtara Tak Pernah Dibahas dan Disahkan

Firda

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Bantah Dirinya Terlibat Kasus Kredit Macet Rp 240 Miliar

Firda

Tak Pernah Dibahas, DPRD Kaltim Bantah Setujui Anggaran Rumah Jabatan Gubernur Rp 25 Miliar

Firda

You cannot copy content of this page