Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kalimantan Timur bakal mensterilkan kawasan Taman Samarendah di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Samarinda Kota dari aktivitas parkir kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2024.
Sebagai gantinya, warga dapat memarkir kendaraannya di sekitar museum yang berlokasi tidak jauh dari Taman Samarendah.
“Mulai tanggal 1 Agustus nanti, kami akan mengalihkan tempat parkir di Taman Samarendah ke museum yang berdekatan,” ujar Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu Sabtu (20/7/2024).
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban di jalan sekitar Taman Samarendah. Selain itu, menghapus praktik parkir ilegal yang selama ini meresahkan warga.
Apalagi, Taman Samarendah merupakan salah satu ruang publik yang banyak dikunjungi warga untuk berolahraga maupun rekreasi. Hal ini seperti joging dan berkumpul dengan keluarga. Taman Samarendah juga sebagai tempat favorit untuk nongkrong para anak muda.
Namun, mereka sering menghadapi praktik parkir ilegal saat hendak meninggalkan maupun tiba di Taman Samarendah. Sejumlah juru parkir liar kerap mengarahkan pengunjung ke area bundaran Taman Samarendah meski telah terpasang rambu larangan parkir di sana.
Terkait dengan pengelolaan parkir di areal baru yang dipilih, yakni Museum Samarinda, Manalu mengatakan akan menggunakan sistem gate parking dan menerapkan pembayaran nontunai. Upaya ini untuk memaksimalkan penyerapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Kami menegaskan mulai hari ini, Taman Samarendah menjadi daerah bebas parkir. Kami memohon kerja sama dari seluruh warga Samarinda untuk tidak membayar parkir mulai hari ini hingga tanggal 1 Agustus mendatang,” ucap Manalu.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi komplain dari masyarakat atas kegiatan parkir liar dan pungutan liar (pungli). “Kalau ada yang melakukan pungutan lebih atau tidak sesuai aturan, itu termasuk pungli,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, Manalu menegaskan bahwa mulai 1 Agustus mendatang, area Taman Samarendah harus bersih dari aktivitas parkir. “Jadi mulai 1 Agustus nanti tidak ada lagi yang parkir 24 jam di Taman ini. Semua akan dialihkan ke museum,” kata Manalu.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Dishub Kota Samarinda mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung demi menciptakan kota yang lebih tertata dan bebas dari praktik pungutan liar.