Samarinda, infosatu.co – Berdasarkan keputusan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, mengamanatkan KPU dan Bawaslu untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) ini dimasa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Samarinda Najib menerangkan bahwa hari ini merupakan masa tenang sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Penertiban Algaka melibatkan jajaran Pemkot Samarinda dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (paslon). Penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti sudah tidak ada Algaka yang terpasang dan terpampang.
“Sangat diharapkan komitmen dan dukungan dari LO yang memiliki kewajiban untuk menertibkan Algaka masing-masing paslon,” ungkapnya di Kantor KPU Samarinda Jalan Ir Juanda, Minggu (6/12/2020).
Najib membeberkan bahwa ada sekitar 10 personil Satpol PP dalam satu regu dimasing-masing kecamatan di Kota Samarinda. Maka artinya, ada sekitar 100 orang lebih yang bertugas dari pagi sampai sore untuk menertibkan Algaka tersebut.
Kemudian di malam hari, KPU dibantu juga dengan personil Dinas Perhubungan (Dishub) dan mengerahkan unit mobil crane untuk menjangkau beberapa Algaka yang dipasang di billboard ataupun reklame.
“Jadi tim yang bergerak pagi ini akan menyusur 10 kecamatan dan menjangkau beberapa Algaka yang bisa dan mudah terjangkau. Sedangkan Algaka yang berada di ketinggian merupakan bagian dari personil Dishub dengan menggunakan mobil crane. Ada dua unit mobil crane yang siap diturunkan, tipe 12 meter dan 20 meter,” jelasnya.
Penertiban Algaka ini akan benar-benar dimaksimalkan selama tiga hari mulai 6-8 Desember 2020. Najib pun mengharapkan jajaran pemerintah bisa melakukan penertiban secara masif untuk membersihkan serta mengembalikan estetika Kota Samarinda.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin menerangkan bahwa semua Algaka bahan kampanye termasuk media sosial, media cetak dan online harus dihentikan.
Ditanya apa yang akan dilakukan pada APK telah ditertibkan. Ia menyatakan jika ada yang membutuhkan silakan diambil saja.
“Namun di sini kan ada LO dari masing-masing paslon, mereka punya hak membawa Algaka tersebut. Akan tetapi jika tidak ada yang mengambil, maka kita akan bawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Tapi kan sayang, kalau bisa difungsikan ya silahkan digunakan karena tidak ada masalah daripada dibuang,” urainya.
Untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih terhindar dari pelanggaran-pelanggaran termasuk soal APK, KPU dan Bawaslu hanya menerapkan aturan yang ada.
Tentu ia mengharapkan agar semua peserta pemilihan untuk bersama-sama punya komitmen menjaga pelaksanaan Pilkada di Kota Samarinda benar-benar bersih, aman, terkendali dan menciptakan pemimpin terbaik.
“Jika ada yang melanggar dan tetap berkampanye, kita sampaikan bahwa Algaka itu kita duga melakukan kampanye di luar ketentuan. Nanti akan kita proses sesuai undang-undang terkait Pilkada,” tegasnya. (editor: irfan)